BeritaKriminalitasLimapuluh Kota

Satresnarkoba Polres 50 Kota Tangkap Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-sabu di Guguak

415
×

Satresnarkoba Polres 50 Kota Tangkap Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-sabu di Guguak

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Polres 50 Kota Tangkap Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu di Guguak
Satresnarkoba Polres 50 Kota Tangkap Terduga Pelaku Penyalahgunaan Sabu-sabu di Guguak. (f/humas)

Mjnews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres 50 Kota berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan mengamankan seorang pria dewasa di wilayah Kecamatan Guguak, Rabu 4 Maret 2026 dini hari.

Penangkapan itu dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/08/II/2026/SPKT/SATRESNARKOBA/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 4 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

Terduga pelaku berinisial HR (28), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jorong Kaludan, Kenagarian Sungai Talang, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota.

Kapolres 50 Kota, AKBP Syaiful Wachid melalui kasat Narkoba Polres 50 Kota, AKP Riki Yovrizal, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Guguak.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah memperoleh informasi yang akurat, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang saat itu berada di dalam sebuah gudang buah di Jorong Kaludan, Kenagarian Sungai Talang, sekitar pukul 02.30 WIB.

“Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening, dibalut tisu, dan disimpan di dalam kotak rokok, 1 unit telepon genggam merek OPPO F11 warna biru beserta SIM card, 2 unit timbangan digital warna silver dan silver kombinasi hitam, 1 pack plastik klip bening, Beberapa lembar plastik klip bening,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, penggeledahan kemudian dilanjutkan ke pondok tempat tinggal terduga pelaku, di mana turut ditemukan timbangan digital serta plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya. Proses penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh perangkat nagari serta masyarakat setempat.

“Selanjutnya terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres 50 Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasat Narkoba.

AKP Riki Yovrizal menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Perangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika

Riki mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat di wilayah hukum Polres 50 Kota untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif guna pengembangan lebih lanjut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.

“Polres 50 Kota berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya preventif dan represif demi menciptakan lingkungan yang aman, bersih dari narkoba, serta menjaga masa depan generasi bangsa,” pungkas AKP Riki Yovrizal.

(Rel/Yud)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT