BeritaParlemen

BAP DPD RI Dorong Penyelesaian Berkeadilan dalam 7 Konflik Agraria di Daerah

223
×

BAP DPD RI Dorong Penyelesaian Berkeadilan dalam 7 Konflik Agraria di Daerah

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua BAP DPD RI, Abdul Hakim menyoroti 7 konflik agraria di daerah
Wakil Ketua BAP DPD RI, Abdul Hakim menyoroti 7 konflik agraria di daerah. (f/dpd)

Selain itu, BAP DPD RI membahas permasalahan lahan eks Duta Palma di Provinsi Riau yang melibatkan Koperasi Maligai Sejahtera Barokah, PT Agrinas Palma Nusantara, dan Kementerian Kehutanan. Konflik ini dinilai sebagai persoalan agraria berlapis yang memerlukan evaluasi dan penataan ulang penguasaan lahan dengan tetap memprioritaskan masyarakat yang memiliki penguasaan riil.

Masih di Provinsi Riau, BAP DPD RI juga menerima pengaduan masyarakat terkait permohonan pengembalian lahan PT Torus Ganda yang sebelumnya disegel Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan saat ini dikuasai PT Agrinas Palma Nusantara, dengan pendekatan penyelesaian yang mempertimbangkan aspek historis dan keterikatan masyarakat terhadap lahan.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, BAP DPD RI membahas pengaduan masyarakat adat di Pulau Taliabu, Maluku Utara, terkait dugaan pencemaran lingkungan dan kerugian ekonomi akibat aktivitas PT Adi Daya Tangguh yang dinilai belum memiliki izin lengkap selama beroperasi, sehingga aktivitas perusahaan tersebut didesak untuk dihentikan. Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian ESDM bersama Kementerian Lingkungan Hidup akan melakukan peninjauan dan verifikasi lapangan.

Di Provinsi Jambi, BAP DPD RI menerima pengaduan dari Koperasi Produsen Henokh Sembilan Sembilan terkait penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan melalui skema PPTPKH dan TORA yang hingga kini masih mengalami stagnasi dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat. Untuk itu, diperlukan percepatan serta sinkronisasi lintas kementerian, khususnya antara KLHK dan ATR/BPN, guna memastikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.

Penegasan BAP DPD RI

BAP DPD RI menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria harus dilakukan secara komprehensif dengan mengutamakan keadilan substantif melalui penataan penguasaan lahan, pengakuan hak masyarakat, serta pembenahan sistem administrasi pertanahan yang transparan dan berkeadilan.

“Kami berharap dari pertemuan pada hari ini dapat meningkatkan kesepahaman antara Lembaga Legislatif dan Eksekutif dalam upaya meningkatkan kualitas akuntabilitas pemerintah, disamping dapat menjadi jembatan dalam upaya penyelesaian permasalahan masyarakat di daerah,” pungkas Hakim.

(*/dpd)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT