Mjnews.id – Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat (Sekdaprov Sumbar), Arry Yuswandi menegaskan komitmen Pemprov dalam mengawal penyelesaian konflik penguasaan lahan secara adil dan terukur melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPD RI di Auditorium Gubernuran, Padang, Jumat (10/4/2026).
RDP tersebut membahas pengaduan masyarakat Limbago Adat Nagari Abai Sangir, Kabupaten Solok Selatan, serta Ninik Mamak Ulu Sontang, Nagari Sungai Aua, Kabupaten Pasaman Barat, terkait sengketa lahan dengan pihak perusahaan.
Arry menempatkan penyelesaian konflik agraria sebagai bagian dari agenda strategis daerah yang harus dikawal secara sistematis, sejalan dengan kebijakan reforma agraria nasional.
“Permasalahan sengketa lahan bukan hanya isu lokal, tetapi bagian dari agenda nasional yang harus diselesaikan secara komprehensif. Kita dorong agar seluruh proses berjalan dalam kerangka reforma agraria yang berkeadilan, sehingga memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus menjamin iklim berusaha,” tegas Arry.
Ia menekankan, Pemprov Sumbar berperan aktif sebagai pengarah dan fasilitator dalam memastikan setiap tahapan penyelesaian berjalan transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Menurutnya, indikasi persoalan dalam pengaduan tersebut mencakup dugaan pelanggaran hukum, maladministrasi, serta konflik penguasaan lahan yang melibatkan PT Binapratama Sakatojaya di Solok Selatan dan PT Pasaman Marama Sejahtera di Pasaman Barat.
“Karena itu, penanganannya harus ditempatkan dalam satu kerangka kebijakan yang utuh, tidak parsial, agar menghasilkan solusi yang berkelanjutan,” ujarnya.
Arry juga menegaskan capaian Pemprov Sumbar dalam mendorong percepatan reforma agraria, termasuk penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan.
“Tahun 2025, lebih kurang 15.880 hektare telah kita proses melalui skema pelepasan kawasan hutan dan perhutanan sosial. Ini bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum sekaligus mendukung pembangunan daerah,” jelasnya.
Ia turut mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk mempercepat pelaksanaan reforma agraria di wilayah masing-masing guna mencegah potensi konflik serupa di masa mendatang.
“Kita ingin ke depan tidak lagi muncul konflik berulang. Karena itu, percepatan reforma agraria di daerah harus menjadi agenda bersama,” tegasnya.









