BeritaKabupaten Sijunjung

Pemkab Sijunjung Terapkan Sistem Kerja Fleksibel WFO dan WFH bagi ASN

113
×

Pemkab Sijunjung Terapkan Sistem Kerja Fleksibel WFO dan WFH bagi ASN

Sebarkan artikel ini
Pemkab Sijunjung Terapkan Sistem Kerja Fleksibel WFO dan WFH
Ilustrasi. Kantor Bupati Sijunjung. (f/ist)

Mjnews.id – Pemerintah Kabupaten Sijunjung resmi menerapkan kebijakan transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui sistem kerja fleksibel, yakni kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 April 2026.

Langkah tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sijunjung Nomor 800/134/BKPSDM-2026 yang ditandatangani Bupati Benny Dwifa Yuswir pada 2 April 2026, sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat dalam mendorong efisiensi dan modernisasi birokrasi.

ADVERTISEMENT

Dalam kebijakan tersebut, ASN di lingkungan Pemkab Sijunjung diwajibkan menjalankan pola kerja WFH selama satu hari dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat. Sementara hari kerja lainnya tetap dilaksanakan secara WFO di kantor.

Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir menyebut transformasi ini bertujuan menciptakan budaya kerja yang lebih efektif, efisien, serta berbasis hasil.

Selain itu, kebijakan itu juga diharapkan mampu mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“WFH bukan berarti hari libur. ASN tetap wajib bekerja, melakukan presensi, serta melaporkan hasil kerja harian secara digital,” ujar Bupati saat ditemui.

Selama menjalankan WFH, kata Benny, ASN diwajibkan tetap aktif dan responsif selama jam kerja, termasuk siap dipanggil ke kantor jika terdapat tugas mendesak. Selain itu, kedisiplinan, etika, serta pelaporan kinerja melalui sistem elektronik tetap menjadi kewajiban utama.

“Di sisi lain, kebijakan ini juga diiringi dengan upaya efisiensi penggunaan sumber daya di kantor, seperti penghematan listrik, air, penggunaan AC, hingga alat tulis kantor,” tuturnya.

Bahkan, perjalanan dinas juga dibatasi, yakni pengurangan hingga 50 persen untuk dalam daerah dan 70 persen untuk luar daerah.

Meski demikian, Benny menjelaskan, tidak semua ASN dapat menjalankan WFH. Sejumlah pejabat dan unit layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor, seperti pejabat pimpinan tinggi, camat, pejabat administrator, layanan kesehatan, pendidikan, kependudukan, hingga petugas ketertiban dan kebencanaan.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT