Tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan publik Pemkab Sijunjung
Bupati menegaskan, kebijakan ini tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan publik. Unit layanan langsung kepada masyarakat tetap harus berjalan normal dengan sistem WFO.
Selain meningkatkan efisiensi anggaran, kebijakan ini juga diharapkan berdampak positif terhadap lingkungan, seperti menurunkan polusi akibat berkurangnya mobilitas, serta mendorong pola hidup sehat bagi ASN.
Ke depan, hasil penghematan anggaran dari kebijakan ini akan dialihkan untuk mendukung program prioritas daerah, khususnya dalam peningkatan kualitas pelayanan publik dan optimalisasi belanja yang lebih produktif dan berdampak langsung kepada masyarakat.
Pihaknya juga akan melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan kebijakan ini guna memastikan efektivitas dan keberlanjutannya.
(tri)
