BeritaKriminalitasLimapuluh Kota

Diduga Lakukan Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur, Seorang Pelajar Ditangkap Polisi

21
×

Diduga Lakukan Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur, Seorang Pelajar Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur diamankan polisi
Tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur diamankan polisi. (f/humas)

Mjnews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres 50 Kota melalui Unit IV PPA berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku berinisial LF (15), yang merupakan seorang pelajar, diamankan pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah hukum Polres 50 Kota.

ADVERTISEMENT

Korban dalam perkara ini berinisial C A (16), seorang pelajar, yang berdomisili di Kenagarian Maek, Kecamatan Bukik Barisan, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/44/IV/2026/SPKT/Polres 50 Kota/Polda Sumbar, serta didukung oleh surat perintah penyidikan, surat perintah tugas, dan surat perintah penangkapan yang telah diterbitkan sebelumnya.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Jorong Koto Gadang, Kenagarian Maek, Kecamatan Bukik Barisan, Kabupaten Lima Puluh Kota. Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan tersebut dilakukan berulang kali oleh pelaku terhadap korban sebelumnya.

“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di lokasi tersebut,” kata Kasat Reskrim IPTU Muhammad Indra Prakoso kepada wartawan, Selasa 28 April 2026.

Kasat Reskrim IPTU Muhammad Indra Prakoso juga menyebutkan bahwa pelaku saat ini sudah diamankan di Polres 50 Kota untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres 50 Kota IPTU Muhammad Indra Prakoso, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang melibatkan anak.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak. Saat ini pelaku telah diamankan dan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” bebernya.

Polres 50 Kota juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

(Rel/Yud)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT