Kabupaten SijunjungKriminalitasSumatera Barat

Sungguh Bejat! Seorang Ayah di Sijunjung Tega Garap Anak Kandung yang Masih di Bawah Umur

184
×

Sungguh Bejat! Seorang Ayah di Sijunjung Tega Garap Anak Kandung yang Masih di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Tersangka Pencabulan Anak Di Bawah Umur Yang Merupakan Anak Kandung Sendiri Ditangkap Unit Opsnal Satreskrim Dan Unit Iv Satreskrim Polres Sijunjung
Tersangka pencabulan anak di bawah umur yang merupakan anak kandung sendiri ditangkap Unit Opsnal Satreskrim dan unit IV Satreskrim Polres Sijunjung, pada Kamis 2 Maret 2023 malam. (f/humas)

SIJUNJUNG, Mjnews.id – Sungguh bejat! Seorang Ayah diduga melakukan tindak pidana kriminal persetubuhan anak di bawah umur terhadap anak kandung sendiri. Tersangka ditangkap Unit Opsnal Satreskrim dan unit IV Satreskrim Polres Sijunjung, pada Kamis 2 Maret 2023 malam lalu, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani.

Atas penangkapan pelaku pencabulan tersebut, disampaikan Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani yang dihubungi awak media pada Jumat (03/03/2023).

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

“Memang benar, kami Satreskrim Polres Sijunjung telah mengamankan seorang laki dewasa,yang mana telah melakukan Tindak pidana melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” AKP Abdul Kadir Jailani.

Pelaku tersebut berinisial RK umur 27 tahun, yang diamankan di rumah orang tuanya daerah Tanjung Ampalu, Kabupaten Sijunjung. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan Masyarakat ke Polres Sijunjung Nomor : LP / B / 14 / III / 2023 / SPKT / POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR tanggal 02 Maret 2023 tentang dugaan tindak pidana tindak pidana melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Dengan adanya laporan Masyarakat tersebut, anggota kami Unit Opsnal Satreskrim dan unit IV Satreskrim Polres Sijunjung, melakukan penyidikan terhadap korban yang menjadi pencabulan tersebut. Ternyata korban tersebut baru berusia 8 tahun, saat ini masih duduk di bangku kelas 2 SD. Yang menyedikan sekali, korban adalah anak kandung pelaku. Dari keterangan saksi dan korban, pelaku dengan Ibu korban sudah lama bercerai.

Tim Unit Opsnal satreskrim dan unit IV Satreskrim Polres Sijunjung melakukan pencarian terhadap pelaku.

“Akhirnya pelaku yang merupakan ayah korban ini, kami tangkap di rumah orang tuanya daerah Tanjung Ampalu, Kabupaten Sijunjung bersama barang bukti di antaranya, 1 (satu) helai baju kaos lengan panjang warna hijau dan putih satu helai celana panjang warna hijau, uang tunai Rp. 60.000. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Sijunjung.

“Atas perbuatan Pelaku tersebut melanggar pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1),“ tegas Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani.

(eko)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT