BeritaNasional

Rezka Oktoberia: Program Pendaftaran Tanah Ulayat Merupakan Bentuk Negara Hadir dalam Melindungi Hak Masyarakat Adat

33
Staf Khusus Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia menyampaikan bahwa program pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat ini menegaskan komitmennya untuk melindungi hak-hak masyarakat hukum adat
Staf Khusus Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia. (f/ist)

Mjnews.id – Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, mulai mendorong percepatan legalitas tanah ulayat. Kegiatan yang digelar oleh Badan Pertanahan Nasional bersama Kementerian ATR/BPN tersebut berlangsung di Auditorium Lantai III Kantor Bupati Pelalawan dan diikuti para camat, kepala desa, batin, serta pemangku adat.

Staf Khusus Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, menyampaikan Kementerian ATR/BPN melalui program pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat ini menegaskan komitmennya untuk melindungi hak-hak masyarakat hukum adat serta menjaga warisan leluhur agar tetap lestari dan terlindungi secara hukum.

ADVERTISEMENT

“Program pendaftaran tanah ulayat merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat adat,” katanya saat memberikan sambutan sosialisasi pendaftaran tanah ulayat di Auditorium Lantai III kantor Bupati Pelalawan, Selasa 28 April 2026.

Ia juga menjelaskan, program ini bukan untuk mengambil alih tanah ulayat menjadi milik negara, melainkan bentuk perlindungan negara terhadap tanah adat yang memiliki nilai ekonomi, sosial, budaya, dan spiritual bagi masyarakat.

“Melalui pendaftaran, tanah ulayat memperoleh kepastian hukum, terlindungi dari sengketa dan pengambilalihan sepihak, serta dapat diwariskan dengan lebih aman kepada generasi mendatang dan pendaftaran tanah ulayat juga menjadi bentuk sinergi antara hukum adat dan hukum pertanahan nasional tanpa menghilangkan nilai-nilai adat yang hidup di tengah masyarakat,” ungkapnya.

Namun demikian, kata Rezka, pendaftaran ini bersifat hak, bukan kewajiban, sehingga keputusan tetap berada di tangan masyarakat hukum adat dan oleh karena itu, diperlukan dukungan dan kerja sama seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, lembaga adat, tokoh masyarakat, hingga masyarakat hukum adat itu sendiri.

“Agar perlindungan tanah ulayat dan kesejahteraan masyarakat adat, khususnya di Provinsi Riau, terutama di Kabupaten Pelalawan dapat terus terjaga,” sebutnya.

Ia juga menyebutkan, Provinsi Riau masuk dalam delapan wilayah prioritas nasional pada tahun 2026, dengan Kabupaten Pelalawan menjadi salah satu fokus pelaksanaan program.

Perlu kami tegaskan, tidak ada niat negara mengambil alih tanah ulayat. Justru pendaftaran ini untuk memberikan pengakuan dan perlindungan hukum kepada masyarakat adat.

“Kami berharap forum ini dimanfaatkan sebaik-baiknya, termasuk untuk menggali informasi bagi tanah ulayat yang belum masuk dalam data indikatif,” harapnya.

Exit mobile version