Mjnews.id – Batang Siat yang selama ini menjadi bagian penting kehidupan masyarakat Nagari Koto Salak, Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya, kini berubah menjadi sumber keresahan.
Air sungai yang biasanya dimanfaatkan warga untuk mandi dan berbagai kebutuhan sehari-hari disebut kembali mengalami perubahan warna. Pada Rabu (26/8/2026), warga melihat air Batang Siat dalam kondisi keruh hingga menghitam.
Perubahan tersebut bukan sekadar persoalan warna air. Bagi masyarakat yang masih menggantungkan kebutuhan sehari-hari pada sungai, kondisi itu menimbulkan pertanyaan serius, apa yang sebenarnya masuk ke aliran Batang Siat?
Warga menduga perubahan kondisi air tersebut berkaitan dengan aktivitas pengelolaan limbah PT DSL. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan dan uji laboratorium terhadap sampel air sungai maupun sumber pembuangannya.
Seorang warga Koto Salak mengungkapkan, kondisi air Batang Siat bukan pertama kali menjadi perhatian masyarakat.
“Kemarin saya melihat air Sungai Batang Siat menghitam dan keruh lagi,” ungkapnya kepada media ini, Kamis (27/8/2026).
Menurutnya, persoalan menjadi semakin serius karena Batang Siat merupakan salah satu sumber air yang selama ini digunakan masyarakat, terutama ketika musim kemarau.
“Batang Siat digunakan juga sebagai tempat mandi bagi masyarakat. Kalau air dibuat keruh begini, tentu masyarakat tidak bisa menggunakannya,” tuturnya.
Kecurigaan warga semakin menguat karena perubahan air disebut kerap terlihat setelah malam hari.
Warga menduga terdapat aliran limbah yang keluar secara bertahap pada malam hari dan kemudian terbawa ke aliran sungai. Dugaan itu tentu membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan teknis, penelusuran saluran pembuangan, serta pengambilan sampel secara resmi.
“Limbah ini diduga bertahap-tahap airnya keluar pada malam hari sehingga pada pagi hari air terlihat keruh dan menghitam, sebab sering kejadian seperti ini,” katanya.
Jika nantinya hasil pemeriksaan resmi membuktikan adanya pembuangan limbah yang menyebabkan pencemaran, persoalannya tidak lagi sebatas keluhan masyarakat. Ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan.
