pemkab muba
BeritaKabupaten Dharmasraya

DLH Sumbar Turunkan Tim Verifikasi Dugaan Pencemaran Batang Siat di Dharmasraya

15
×

DLH Sumbar Turunkan Tim Verifikasi Dugaan Pencemaran Batang Siat di Dharmasraya

Sebarkan artikel ini
Tim Verifikasi Dugaan Pencemaran Sungai
Ilustrasi. Tim Verifikasi Dugaan Pencemaran Sungai. (f/ist)

Mjnews.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Barat menurunkan tim untuk melakukan pengawasan dan verifikasi atas dugaan pencemaran Sungai Batang Siat di Kabupaten Dharmasraya.

Hal itu disampaikan Plt Kepala DLH Kabupaten Dharmasraya, Novandri Rismi, S.STP, M.M, Sabtu (29/8/2026).

ADVERTISEMENT

Pengaduan disampaikan warga Nagari Koto Salak, Kecamatan Koto Salak, pada 13 Agustus 2026 melalui WhatsApp dan pemberitaan media daring. Warga melaporkan air Sungai Batang Siat berubah menjadi kehitaman sekitar pukul 07.37 WIB, yang diduga berkaitan dengan limbah aktivitas pabrik pengolahan kelapa sawit.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim DLH Kabupaten Dharmasraya melakukan verifikasi lapangan pada 13 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat pemeriksaan, air sungai telah kembali keruh kecokelatan seperti semula.

“Karena saat tim kami turun kondisi air sudah kembali keruh kecokelatan, kami kemudian meminta DLH Provinsi melakukan verifikasi lebih lanjut secara bersama-sama,” ujar Novandri.

Tim DLH Provinsi Sumatera Barat bersama peralatan laboratorium tiba di Pulau Punjung pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB dan dijadwalkan turun ke lokasi pada Minggu (30/8/2026).

Pemeriksaan dilakukan sesuai kewenangan masing-masing serta prosedur dan ketentuan pengawasan lingkungan yang berlaku. Pemeriksaan pemenuhan Persetujuan Teknis menjadi kewenangan instansi penerbit dokumen tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Persetujuan Teknis terkait kegiatan tersebut berada dalam kewenangan pemerintah provinsi, sehingga pemeriksaan terhadap pemenuhan kewajiban yang tercantum dalam dokumen itu akan dilakukan sesuai kewenangan DLH Provinsi,” jelasnya.

Sementara itu, karena lokasi kegiatan berada di wilayah Kabupaten Dharmasraya, Pemkab melalui DLH tetap melakukan pengawasan, menindaklanjuti pengaduan masyarakat, dan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi.

“Pemkab tetap melakukan pengawasan di wilayah kita. Apabila ditemukan indikasi atau dugaan pencemaran, tentu kami tindak lanjuti, berkoordinasi, serta melaporkannya kepada instansi yang memiliki kewenangan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT