BeritaSumatera Barat

Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumbar Tembus 1.500 Unit dalam Sebulan

34
Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol H. M Reza Chairul Akbar Siddiq
Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol H. M Reza Chairul Akbar Siddiq. (f/ist)

Mjnews.id – Program pemutihan dan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sumatera Barat mencatat sebanyak 1.500 unit kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi dalam kurun waktu satu bulan pelaksanaan.

Hal tersebut disampaikan Kasi STNK Ditlantas Polda Sumbar, AKP Hendrianto, mewakili Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol H. M Reza Chairul Akbar Siddiq, pada Senin 7 September 2026.

ADVERTISEMENT

Menurut Kasi STNK, Hendrianto, sebanyak 1.093 unit kendaraan luar provinsi (Non-BA) telah tuntas melakukan mutasi masuk ke wilayah Sumbar sejak 3 Agustus hingga 7 September 2026.

Sebanyak 500 unit kendaraan lainnya saat ini masih dalam tahap penyelesaian proses mutasi.

Tercatat total 1.500 unit lebih kendaraan mutasi masuk ke Sumatera Barat.

Pemerintah Provinsi Sumbar memberlakukan keringanan pajak yang berlangsung dari 3 Agustus hingga 31 Desember 2026.

Program mencakup, diskon 50% untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan pembebasan denda mutasi dan balik nama kendaraan.

Menurut Hendrianto, program ini bertujuan untuk mempermudah pembersihan data tunggakan pajak kendaraan di daerah.

Pihak Ditlantas Polda Sumbar menilai animo masyarakat lokal cukup antusias dalam memanfaatkan program keringanan ini.

“Warga diimbau untuk segera mengurus surat-surat kendaraan mereka sebelum masa berlaku program insentif ini berakhir pada akhir Desember 2026 mendatang,” pungkasnya.

(Obral)

Exit mobile version