Mjnews.id – Pemerintah Kota Bukittinggi bersama Pengadilan Agama Bukittinggi tandatangani Nota Kesepakatan (MoU) untuk membuka layanan Pengadilan Agama pada Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bukittinggi, berlangsung di Ruang Pertemuan Kantor Balai Kota, Selasa 13 Oktober 2026.
Ketua Pengadilan Agama Bukittinggi, Salman, menyampaikan, kerja sama ini merupakan upaya untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat mengakses layanan Pengadilan Agama dengan lebih mudah melalui Mal Pelayanan Publik Kota Bukittinggi.
“Adapun bentuk layanan Pengadilan Agama yang akan diselenggarakan pada MPP meliputi layanan informasi dan pengaduan, layanan gugatan mandiri, layanan pengambilan produk Pengadilan Agama, serta layanan secara elektronik (e-Court). Layanan ini dibuka pada Senin hingga Kamis, pukul 08.00 hingga 12.00 WIB,” ungkapnya.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan, kerja sama dengan Pengadilan Agama Bukittinggi merupakan langkah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan pemerintahan.
Kehadiran layanan Pengadilan Agama di Mal Pelayanan Publik (MPP) diharapkan dapat memberikan kemudahan, efisiensi waktu, serta mendukung pelayanan yang terpadu bagi masyarakat.
“Melalui kerja sama ini, kita berharap masyarakat semakin mudah mendapatkan pelayanan Pengadilan Agama tanpa harus mengakses layanan langsung ke kantor Pengadilan Agama. Kehadiran layanan di Mal Pelayanan Publik ini juga menjadi bagian dari upaya kita untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
(Aii)
