BeritaKota Payakumbuh

Soal Kebakaran Pasar Payakumbuh, LBH Padang Ingatkan Pemko Jangan Sampai Pembangunan Justru Pinggirkan pedagang

30
×

Soal Kebakaran Pasar Payakumbuh, LBH Padang Ingatkan Pemko Jangan Sampai Pembangunan Justru Pinggirkan pedagang

Sebarkan artikel ini
Kebakaran Blok Timur Pasar Payakumbuh, beberapa waktu lalu
Kebakaran Blok Timur Pasar Payakumbuh, beberapa waktu lalu. (f/ist)

Dugaan pelanggaran HAM

Menindaklanjuti persoalan di atas, LBH Padang menilai adanya dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia karena pembiaran oleh Pemerintah Kota Payakumbuh. Pasal 1 angka 6 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebut pelanggaran HAM tidak hanya terjadi karena kesengajaan, tetapi juga karena kelalaian aparat negara.

Hal tersebut dikatakan Direktur LBH Padang, Diki Rafiqi menegaskan Negara juga wajib melindungi warganya dari ancaman pihak lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 71 UU HAM.

ADVERTISEMENT

“Ada beberapa hak pedagang yang dipertaruhkan. Pertama, hak atas rasa aman dan perlindungan harta benda sesuai Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 30 UU HAM. Kedua, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, Pasal 38 UU HAM, serta Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang disahkan lewat UU Nomor 11 Tahun 2005. Ketiga, hak milik atas toko dan kios yang tidak boleh dirampas begitu saja sesuai Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 36 UU HAM. Keempat, hak untuk tahu dan dilibatkan dalam rencana pembangunan pasar sesuai Pasal 28F UUD 1945 dan UU Nomor 14 Tahun 2008. Kelima, hak masyarakat adat atas tanah ulayat sesuai Pasal 18B ayat(2) UUD 1945 dan Pasal 6 UU HAM,”kata  Diki melalui pers relis nya dengan pesan singkat ke sejumlah wartawan, Selasa 27 Oktober 2026.

Lebih lanjut, Diki juga mengatakan Standar HAM internasional, termasuk Komentar Umum Nomor 7 Komite Hak Ekosob PBB, mensyaratkan pemindahan warga untuk pembangunan dibicarakan lebih dulu dengan mereka, disertai ganti rugi yang adil, dan tidak membuat hidup mereka lebih buruk. Pemulihan pasar jangan sampai dijadikan kesempatan untuk menggeser pedagang lama.

“Pedagang di Payakumbuh sudah tiga kali melihat tempat usahanya terbakar. Ada yang kehilangan kios tahun lalu, pindah, mulai lagi, lalu terbakar lagi. Mereka tidak butuh imbauan untuk tidak berspekulasi. Mereka butuh jawaban. Wali Kota adalah pengelola pasar ini dan harus menjelaskan secara terbuka apa yang sudah dilakukan untuk mencegah kebakaran berikutnya, juga kenapa upaya itu tidak cukup. Polisi juga jangan berhenti di pelaku lapangan. Motif dan siapa pun yang ada di belakangnya harus diungkap,”ujar Diki.

Selain mendesak pengusutan tuntas secara hukum, Diki juga mengingatkan Wali Kota Payakumbuh agar tidak mengabaikan hak partisipasi dan pemulihan warga dalam wacana revitalisasi pasar.

“Setiap rencana pembangunan harus dijalankan sesuai prosedur hukum dan menjamin hak-hak warga secara utuh. Pedagang yang telah bertahun-tahun menghidupkan dan membangun pasar ini wajib dilibatkan secara bermakna sejak awal, serta hak-hak mereka yang terdampak maupun dirugikan harus dipulihkan terlebih dahulu. Jangan sampai pembangunan justru meminggirkan pedagang, karena sejatinya pembangunan dilakukan untuk kesejahteraan masyarakat,” ungkap Diki.

Berdasarkan rangkaian peristiwa dan pelanggaran hak tersebut, LBH Padang dengan tegas menuntut:

  1. Polres Payakumbuh dan Polda Sumatera Barat mengembangkan penyidikan pembakaran Blok Barat untuk mengungkap motif terdakwa dan kemungkinan ada pihak lain yang terlibat, termasuk aktor intelektual, lalu menyampaikan hasilnya kepada publik.
  2. Polres Payakumbuh mengusut kebakaran Los Batiah secara profesional, mengumumkan hasil Laboratorium Forensik, memeriksa apakah ketiga kebakaran saling berkaitan, dan menelusuri dugaan percobaan pembakaran yang disampaikan pedagang.
  3. Wali Kota Payakumbuh menjelaskan secara terbuka kepada publik dan DPRD tentang langkah pencegahan yang diambil setelah Blok Barat terbakar, tindak lanjut atas dugaan percobaan pembakaran, pihak yang memerintahkan pembongkaran CCTV beserta alasannya, penggunaan dana bantuan, serta perkembangan relokasi dan pembangunan kembali pasar.
  4. Wali Kota Payakumbuh mengevaluasi jajarannya yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan keselamatan pasar, yaitu Dinas Koperasi dan UKM, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, serta Dinas Komunikasi dan Informatika, lalu mengumumkan hasilnya.
  5. Pemerintah Kota Payakumbuh memeriksa keselamatan kebakaran di seluruh blok pasar, mulai dari instalasi listrik, hidran dan alat pemadam, akses mobil pemadam, CCTV, hingga penjagaan malam, serta mengumumkan hasil dan rencana perbaikannya.
  6. Pemerintah Kota Payakumbuh membuka semua dokumen rencana revitalisasi, mulai dari konsep kawasan bisnis terpadu, kajian konsultan, studi kelayakan, Detail Engineering Design, hingga peta wilayahnya, serta melibatkan pedagang di setiap tahap.
  7. DPRD Kota Payakumbuh menggunakan hak interpelasi untuk meminta keterangan Wali Kota soal pengelolaan, keselamatan, dan rencana pembangunan Pasar Payakumbuh.
  8. Komnas HAM memantau dan menyelidiki dugaan pelanggaran HAM karena pembiaran oleh Pemerintah Kota Payakumbuh sesuai kewenangannya dalam Pasal 89 UU HAM, dan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat memeriksa dugaan maladministrasi dalam pengelolaan pasar dan pemulihannya.

“Kita  juga mengajak para pedagang menyimpan bukti kerugian, bukti hak atas kios, dan informasi apa pun soal kebakaran ini. LBH Padang siap mendampingi pedagang yang haknya diabaikan,” tutupnya.

(rel/yud)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT