BeritaKota Tanjungpinang

Pasca Peleburan RT/RW, Masyarakat Tanjungpinang Sudah Bisa Urus KK dan KTP Baru

35
Kantor Disdukcapil Kota Tanjungpinang
Kantor Disdukcapil Kota Tanjungpinang. (f/ist)

Mjnews.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), memastikan masyarakat sudah dapat mengajukan pembuatan maupun perubahan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pasca kebijakan penataan dan peleburan RT dan RW di seluruh wilayah Kota Tanjungpinang.

Kepada awak media, Kepala Dinas Dukcapil Kota Tanjungpinang, Drs. H. Wan Samsi, MM, melalui Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi, Yusrizal, S.Kom., M.Kom., mengonfirmasi bahwa layanan pemutakhiran data kependudukan sudah dapat diakses masyarakat mulai Senin (2/11/2026).

ADVERTISEMENT

Antisipasi Lonjakan Permohonan

Menyadari adanya potensi peningkatan permohonan dari warga, pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah antisipatif agar pelayanan tetap berjalan lancar, antara lain:

  • Mengaktifkan dan menyiapkan operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di tingkat kelurahan
  • Memaksimalkan pelayanan di kantor Dukcapil Kota Tanjungpinang
  • Mensosialisasikan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD)
  • Menambah petugas pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP)

Selain itu, Disdukcapil Kota Tanjungpinang juga menyampaikan telah berkoordinasi dengan Dirjen Dukcapil di Jakarta guna mempercepat proses penyesuaian data kependudukan pasca penataan RT/RW se-Kota Tanjungpinang.

“Warga tidak harus datang ke kantor Dukcapil, tetapi juga dapat mengurusnya di kantor kelurahan masing-masing guna menghindari penumpukan antrean,” ungkap Yusrizal.

Masyarakat juga diimbau tidak perlu terburu-buru atau mengantre serentak, karena layanan sudah tersedia di berbagai titik pelayanan terdekat dan akan berjalan terus.

Dasar Hukum Penataan RT/RW

Dukcapil juga menjelaskan landasan hukum yang digunakan, yaitu:

  • Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD)
  • Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Rukun Warga, Rukun Tetangga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
  • Perubahan nomor dan kode RT/RW di tetapkan melalui Surat Keputusan masing-masing Lurah

Informasi ini disampaikan sebagai bentuk pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

(*/isb)

Exit mobile version