EkonomiHukumJawa Barat

Bea Cukai Jabar Gempur Rokok Ilegal, 44 Juta Rokok Dimusnahkan

11
Pemusnahan rokok ilegal. (Dok. Istimewa)

MJNEWS.ID – Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan memusnahkan sebanyak 44.028.306 batang rokok ilegal hasil penindakan. Barang yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMMN) tersebut memiliki nilai mencapai Rp65,18 miliar dan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp32,95 miliar.

Pemusnahan dilaksanakan pada Rabu (24/6/2026) secara simbolis di Lapang Alun-alun Kabupaten Garut. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang cukai yang dilakukan selama periode Juli 2025 hingga Mei 2026.

ADVERTISEMENT

Rokok ilegal yang dimusnahkan berasal dari berbagai operasi penindakan yang dilakukan Bea Cukai secara mandiri maupun melalui sinergi dengan pemerintah daerah dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk mendukung pengawasan dan penegakan hukum.

Setelah prosesi simbolis, seluruh barang hasil penindakan kemudian dibawa ke PT Mukti Mandiri Lestari (Plan Sadang), Ciwangi, Bungursari, Kabupaten Purwakarta. Di lokasi tersebut, rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dihancurkan, dirusak, dan dibakar hingga tidak memiliki nilai guna lagi.

Data Bea Cukai menunjukkan, sepanjang 1 Januari hingga 31 Mei 2026, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat bersama seluruh unit vertikalnya telah melakukan 1.594 kali penindakan. Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sekitar 49,05 juta batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang mencapai Rp72,93 miliar.

Selain tindakan penindakan di lapangan, Bea Cukai Jawa Barat juga berhasil menyelesaikan satu kasus tindak pidana cukai yang kini telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Di sisi lain, sebanyak 28 perkara pelanggaran cukai diselesaikan melalui pendekatan ultimum remedium, yakni mekanisme penyelesaian yang mengedepankan sanksi administrasi berupa denda sebelum penerapan sanksi pidana. Melalui skema tersebut, negara berhasil memperoleh tambahan penerimaan sebesar Rp1,1 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan rokok ilegal tidak dapat dilakukan pemerintah sendiri, melainkan membutuhkan dukungan aktif dari masyarakat.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal karena dapat merugikan negara dan mengganggu iklim usaha yang sehat. Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan dugaan pelanggaran di bidang cukai.

“Pencegahan melalui peningkatan kesadaran masyarakat akan selalu menjadi langkah yang lebih baik dibandingkan penindakan,” ujarnya.

Menurut Bea Cukai, pemusnahan yang dilakukan secara terbuka ini merupakan bentuk transparansi kepada publik sekaligus bukti nyata keseriusan pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal. Langkah tersebut juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran serta mendukung terciptanya industri hasil tembakau yang legal dan berdaya saing.

Exit mobile version