EkonomiKota PayakumbuhSumatera Barat

Pj Wako Payakumbuh Optimis Peternak “Balabo” Kurban Tahun Ini

307
Penjabat Wali Kota, Rida Ananda Di Pasar Ternak Payakumbuh
Penjabat Wali Kota, Rida Ananda di Pasar Ternak Payakumbuh. (f/humas)

Mjnews.id – Penjabat Wali Kota Payakumbuh, Rida Ananda, menyampaikan optimisme bahwa peternak akan mendapatkan keuntungan (balabo) yang lebih jelang hari raya Idul Adha tahun ini.

Pemerintah dan para stakeholder terus berupaya melawan penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ruminansia, dan juga dilakukan penandaan kepada ternak di Kota Payakumbuh.

“Kebetulan siang ini Saya di Pasar Ternak Payakumbuh. Alhamdulillah sangat ramai. Menjelang hari raya Idul Adha harga ternak mulai merangkak naik,” kata Rida kepada media, Minggu (21/5/2023).

Setelah meninjau pasar ternak, Rida juga menyempatkan diri untuk menikmati makanan khas setempat, nasi kapau, bersama masyarakat pembeli dan penjual. Makan di pasar ternak memberikan pengalaman tersendiri bagi pengunjungnya, dan banyak orang datang bukan hanya untuk membeli ternak tetapi juga untuk menikmati kuliner.

Kadis Pertanian Depi Sastra, melalui Kabid Peternakan Sujarmen, mengungkapkan bahwa ternak yang baru datang dari luar daerah untuk keperluan kurban tetap dipantau terhadap PMK, dan jika perlu diberikan vaksinasi untuk memastikan keamanannya.

Hewan ternak yang berada di tangan pedagang pengumpul dianggap lebih berisiko, karena biasanya disediakan untuk persediaan kurban.

Sujarmen menambahkan bahwa pada tahun 2022, jumlah hewan kurban di Kota Payakumbuh mengalami penurunan karena penyebaran PMK dan kondisi ekonomi masyarakat yang sedang pulih dari dampak Covid-19.

Namun, pihaknya optimis bahwa kebutuhan kurban tahun ini, yang mencapai lebih dari 2000 ekor, dapat dipenuhi. Hal ini telah dikoordinasikan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama pihak terkait.

Untuk mengoptimalkan aktivitas kurban tahun ini, tim telah disiapkan. Upaya untuk membasmi PMK dilakukan, dan pemotongan sapi betina produktif diminimalkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Pasal 18 ayat (2) melarang pemotongan sapi betina produktif kecuali untuk keperluan penelitian, pemuliaan, pengendalian, dan penanggulangan penyakit hewan.

(hms)

Exit mobile version