Selalu berhati-hati dan kritis dalam memilih platform pinjaman untuk melindungi keuangan Anda dari potensi penipuan.
Pelaporan
Apabila Anda menjadi korban penipuan pinjaman online, ada tiga cara yang dapat kamu lakukan untuk mengatasi penipuan pinjaman online.
Anda bisa melakukan beberapa hal di bawah ini :
1. Melapor ke Kepolisian
Sebagai langkah pertama, kamu perlu melaporkan kasus penipuan ini langsung ke kepolisian. Kamu bisa melapor melalui laman resmi kepolisian di patrolisiber.id atau mengirimkan e-mail ke info@cyber.polri.go.id.
Administrasi pemerintahan menyarankan para korban penipuan pinjaman online untuk tidak takut melawan para penipu dan tidak membayar utang kepada mereka. Berhati-hatilah pada berbagai tindakan penipuan, seperti ancaman perluasan data pribadi, kata-kata kasar dan pelecehan seksual.
2. Melapor ke Satgas Waspada Investasi
Supaya bisa dilakukan pemblokiran, kamu perlu melapor ke Satgas Waspada Investasi melalui alamat e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id.
Satgas Waspada Investasi ini bertugas untuk melakukan tindakan hukum pada para pelanggar ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Dengan begitu, laporan kamu bisa langsung ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
3. Melapor ke Kominfo
Terakhir, kamu bisa melapor ke Kominfo soal nomor HP, pesan serta foto dari pihak pinjaman online ilegal, melalui e-mail aduankonten@kominfo.go.id, melalui WhatsApp di nomor 08119224545 atau melalui website aduankonten.id.
Nantinya informasi yang kamu berikan bisa langsung ditindaklanjuti oleh Kominfo, seperti untuk pemblokiran.
Demikian artikel tentang Tips Menghindari Penipuan dalam Pinjaman Online, dirangkum dari beberapa sumber. Semoga bermanfaat.
(*)
