Mjnews.id – Anggota Komisi III DPR RI mendukung penuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan keterlibatan bos Travel haji dan umrah dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan saat disinggung terkait munculnya nama pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, sebagai salah satu pihak yang dicekal oleh KPK.
“Kita dukung KPK membongkar dan menuntaskan perkara perkara korupsi tanpa beda-beda, semua sama,” kata Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 13 Agustus 2025.
Legislator dari Fraksi Partai Demokrat itu menekankan Lembaga Antirasuah tidak boleh tebang pilih dalam menjerat pihak-pihak yang diduga ikut menikmati aliran uang haram dari kasus tersebut. Apalagi, bila penyidik benar-benar menemukan bukti keterlibatan pihak-pihak yang dicekal, termasuk Fuad Hasan Masyhur.
“Yang terlibat dan menikmati hasil korupsi sesuai dengan bukti yang valid dan melawan hukum mestinya semuanya dimintai pertanggungjawaban,” kata dia.
“Dalam pidana korupsi memang begitu kemana dana itu mengalir meski ditelusuri tak boleh berhenti sebelum sampai titik akhir penerima manfaat hasil kejahatan itu,” timpalnya.
Kendati begitu, Hinca menyatakan sejauh ini pihaknya percaya pada kinerja KPK. Menurutnya, Komisi Antikorupsi sudah mengusut kasus dugaan korupsi haji sesuai jalur.
“Kita percaya KPK sudah punya SPO yang baik untuk memastikan penegakan hukum yang sedang ditanganinya tuntas dan utuh. Kita dukung KPK,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK terus mendalami kasus duagaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024. Teranyar, kasus ini menyeret dugaan keterlibatan lebih dari 100 agen perjalanan (travel) haji dan umroh.
Hal ini terungkap dari pernyataan KPK yang menyatakan telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Direktorat Jenderal Imigrasi atas nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz. Termasuk, seseorang berinisial FHM.
“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA (Ishfah Abidal Aziz), dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis.
