pemkab muba
BeritaHukumKepulauan Riau

Kejati Kepri Sosialisasikan Bahaya Napza, Bullying dan Cerdas Bermedsos di MAN 1 Batam

822
×

Kejati Kepri Sosialisasikan Bahaya Napza, Bullying dan Cerdas Bermedsos di MAN 1 Batam

Sebarkan artikel ini
Kejati Kepri Sosialisasikan Bahaya Napza, Bullying dan Cerdas Bermedsos di MAN 1 Batam
Kejati Kepri Sosialisasikan Bahaya Napza, Bullying dan Cerdas Bermedsos di MAN 1 Batam. (f/humas)

Ancaman yang dilakukan sekali saja, tapi jika membuat korbannya merasa ketakutan secara permanen, juga merupakan bullying. Kemudian dalam kesempatan tersebut disampaikan juga tentang peristiwa bullying pada tingkat sekolah berdasarkan hasil penelitian baik di dalam maupun negeri, bentuk-bentuk bullying, konsekuensi, dampak terhadap korban maupun pelaku bullying, faktor penyebab, karakteristik, ciri-ciri korban bullying serta interfensi bullying bagi sekolah dan bagi individu.

Ada beberapa penyebab terjadinya perundungan kepada korban karena dianggap berbeda, dianggap lemah, memiliki rasa percaya diri yang rendah, kurang populer, tidak memiliki banyak teman. Dampak bullying bagi korban itu sendiri akan merasa depresi, marah, rendahnya kehadiran, menurunkan intensitas pergi ke sekolah krn merasa cemas dan takut, rendahnya prestasi kerja.

ADVERTISEMENT

Kemudian narasumber menjelaskan pengertian Media Sosial menurut M. Terry adalah suatu media komunikasi di mana para penggunanya dapat mengisi kontennya secara bersamaan yang menggunakan teknologi berbasis internet yang tidak sama dengan media cetak dan media siaran tradisional.

Adapun dampak positif dari media sosial bagi penggunanya adalah meningkatkan koneksi dan komunikasi, sebagai sumber informasi dan edukasi, meningkatkan kesadaran sosial serta dapat mendukung bisnis dan pemasaran. Sedangkan dampak negatifnya adalah penyebaran Hoax (misinformasi), ketergantungan dan kecanduan, Cyberbullying dan pelecahan online dan berkurangnya privasi.

Kemudian Narasumber memaparkan terkait dasar hukum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-Undang ITE adalah undang-undang yang mengatur mengenai informasi elektronik dan juga transaksi elektronik. Informasi elektronik disini adalah sebagai satu ataupun sekumpulan data elektronik, tapi tidak terbatas pada tulisan saja.

Pada sesi berikutnya dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara narasumber dan para Siswa/i yang berjalan sangat menarik dengan topik tentang napza, perundungan maupun beberapa permasalahan hukum yang sering terjadi ditengah-tengah masyarakat.

Turut hadir pada kegiatan Program JMS tersebut Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri 1 Batam Rudy Hartono, S.Ag., M.M. beserta para guru dan siswa sebagai peserta sebanyak 100 orang di Madrasah Aliyah Negeri 1 Batam.

Penyelenggaraan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau sangat bermanfaat dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan kesadaran hukum bagi pelajar maupun tenaga pendidik sehingga dapat mengaplikasikan dalam proses belajar mengajar di lingkungan sekolah maupun dalam kehidupan sehari-hari.

(*/isb)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT