HukumPolri

Ferdy Sambo Marah Saat CCTV Diserahkan ke Polres Jakarta Selatan

105
Sidang Perdana Dalam Pembacaan Dakwaan Ferdy Sambo
Sidang perdana dalam pembacaan dakwaan Ferdy Sambo. (f/ist)

Jakarta, Mjnews.id – Sidang perdana dalam pembacaan dakwaan Ferdy Sambo, Jaksa Penuntut Umum bacakan perkara yang menghalangi penyidikan. 

Dalam pembacaan Jaksa Penuntut Umum mengatakan bahwa Ferdy Sambo sempat marah sebab CCTV di tempat peristiwa tewasnya Brigadir J di Komplek Duren Tiga diserahkan ke penyidik Polres Jakarta Selatan. 

“Dijawab lagi oleh saksi Chuck Putranto, sudah saya serahkan ke Polres Jakarta Selatan, Kemudian terdakwa Ferdy Sambo, katakan ‘siapa yang perintahkan, kemudian dijawab oleh saksi Chuck Putranto ‘siap’,” ucap Jaksa Penuntum Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagaimana dikutip mjnews.id dari pmjnews Senin 17 Oktober 2022.

Dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian terdakwa Ferdy Sambo memerintahkan Kompol Chuck Putranto untuk mengambil kembali CCTV ke Polres Jakarta Selatan.

Setelah itu Ferdy Sambo sambil marah marah kepada Kompol Chuck Putranto dan menyuruh untuk mengambil CCTV dan menyalinnya kembali. 

“Selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo meminta saksi Chuck Putranto dengan berkata ‘kamu ambil CCTVnya kamu copy dan kamu lihat isinya’ kemudian terdakwa Ferdy Sambo melanjutkan kata-katanya dengan nada marah ‘lakukan jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab’ dan di jawab oleh saksi Chuck Putranto ‘siap jendral’,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU).

(*/eki)

Exit mobile version