BeritaHukumKepulauan Riau

Berikut Kronologis Kanwil BPN Kepri Mempidanakan Sukrisman terkait 3 Ruko di Tanjungpinang

395
Ruko sengketa BPN Kepri di Komplek Pertokoan Bukit Barisan nomor 35, 36, dan 37 RT.001/RW 004 Kel. Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Barisan, Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjungpinang
Ruko sengketa di Komplek Pertokoan Bukit Barisan nomor 35, 36, dan 37 RT.001/RW 004 Kel. Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Barisan, Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjungpinang. (f/ist)

Upaya Mediasi BPN Kepri Gagal

Upaya mediasi telah dilakukan Kanwil BPN Kepri bersama pihak-pihak terkait pada tanggal 04 Oktober 2024 dan tanggal 07 Oktober 2024, dengan dihadiri Sukrisman alias Deis. Dalam 2 (dua) kali pertemuan mediasi tersebut, pihak Sukrisman alias Deis menuntut agar dilakukan ganti rugi dalam bentuk uang senilai 100.000.000,- (seratus juta rupiah) atas ruko tersebut, dan mediasi berakhir dengan hasil tidak tercapainya kesepakatan.

Bahwa dalam rangka pengamanan dan perlindungan hukum atas aset barang milik negara berupa tanah dan bangunan milik Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia pada lokasi ruko tersebut, Kanwil BPN Kepri melaporkan Sukrisman alias Deis ke Polresta Tanjungpinang atas tindakan-tindakan yang telah dilakukan yang bersangkutan pada tanggal 16 Oktober 2024 melalui surat nomor: B/UP.03.02/634-21.300/X/2024 tanggal 16 Oktober 2024.

ADVERTISEMENT

Kemudian laporan Kanwil BPN Kepri diterima melalui surat laporan Polisi nomor: LP/B/170/XII/2024/SPKT/POLRESTA TANJUNGPINANG/POLDA KEPULAUAN RIAU TANGGAL 13 DESEMBER 2024.

Selama proses penyelidikan dan penyidikan, upaya pendekatan telah dilakukan Polresta Tanjungpinang untuk mendamaikan para pihak antara Sukrisman alias Deis dengan Kanwil BPN dengan melaksanakan proses mediasi dalam upaya Restorative Justice para pihak dengan pihak penyidik sebagai mediator dalam proses perdamaian. Namun tidak ditemukan adanya perdamaian, dikarenakan Sukrisman alias Deis masih menuntut hak berupa kompensasi 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Selanjutnya tahap penyidikan dilanjutkan sampai kepada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang untuk pelimpahan berkas perkara. Pada tahapan di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan upaya mediasi kembali melalui Restorative Justice (RJ) kepada Sukrisman alias Deis dan Kanwil BPN Kepri.

Dalam proses mediasi tersebut, Sukrisman alias Deis masih bersikeras akan hak kepemilikan atas ruko tersebut dan menuntut adanya kompensasi 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Proses mediasi di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang tidak tercapai kesepakatan, selanjutnya berkas perkara dilanjutkan ke tahap persidangan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan register perkara nomor Perkara: 213/PID.B/2025/PN.TPG TGL. 7 AGUSTUS 2025, yang masih berlangsung sampai dengan saat ini.

Dalam tahap persidangan Sukrisman alias Deis melalui kuasa hukumnya, Lembaga Bantuan Hukum Segantang Lada menyampaikan maksud mediasi kembali kepada Kanwil BPN Kepri melalui surat nomor: 01/P.PERTANAHAN/LBH-SGL/X/2025 Tanggal 3 November 2025 perihal permohonan mediasi/perdamaian dalam perkara pasal 407 KUHP.

Kemudian Kanwil BPN merespon surat tersebut dengan mengundang Sukrisman alias Deis dan kuasa hukum ke Kanwil BPN Kepri dengan agenda pertemuan pada tanggal 6 November 2025. Pada pokok pertemuan tersebut, Kanwil BPN Kepri menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang sedang berjalan, dan terhadap kompensasi tidak wajar yang pernah diminta oleh Sukrisman alias Deis senilai 100.000.000,- (seratus juta rupiah) belum dapat dipenuhi oleh Kanwil BPN Kepri karena berkaitan dengan anggaran negara dan konsekuensi hukum.

Pada prinsipnya meminta agar Sukrisman alias Deis dapat mengosongkan bangunan yang menjadi aset milik negara tersebut, agar segera pemanfaatan aset Negara milik Kementrian ATR/BPN RI dapat terlaksana.

Pencemaran Nama Baik

Atas pernyataan yang disampaikan oleh Sukrisman alias Deis secara sepihak di beberapa media online, karena terindikasi merugikan pihak Kanwil BPN Kepri direncanakan selanjutnya akan dilaporkan kembali ke Polresta Tanjungpinang karena mengandung unsur pencemaran nama baik.

(*/isb)

Exit mobile version