Hukum

Berkas Perkara Ferdy Sambo Lengkap, Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung

110
Menko Politik Hukum Dan Keamanan Atau Menko Polhukam, Mahfud Md
Menko Politik Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam, Mahfud MD.

Jakarta, Mjnews.id – Perkembangan mengenai Ferdy Sambo, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice sudah lengkap akan segera dikirim ke pengadilan. 

Merespon hal tersebut Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopulhukam) Mahfud MD mengapresiasi Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah bekerja keras secara Profesional dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. 

Seperti diketahui dalam peristiwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini melibatkan lima tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. 

“Alhamdulillah, Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara pembunuhan Brigadir Yosua atau kasus Sambo sudah lengkap (P21). Melibatkan 5 tersangka pembunuhan berencana dan 7 tersangka untuk obstruction of justice,” kata Menkopolhukam Mahfud MD sebagaimana dikutip mjnews.id dari pmjnews pada Kamis 29 September 2022.

“Kita apresiasi Polri dan Kejagung yang telah bekerja keras, tapi tetap teliti dan profesional,” sambung Mahfud MD. 

Tak hanya itu Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan menangani kasus Ferdy Sambo, Polri juga telah memproses pelanggaran kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J. 

“Polri secara simultan bukan hanya menangani pidananya tapi juga memproses kode etiknya, sementara Kejagung meneliti secara cermat kelengkapan persyaratannya. Mari terus kita kawal agar bagus sampai akhir,” ujar Menkopolhukam Mahfud MD. 

Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan terkait kelengkapan berkas perkara kasus Ferdy Sambo dan tersangka lainnya menjadi bukti tidak ada proses bolak-balik antara Kejagung dan Polri.

“Seperti saya bilang tidak bolak-balik dari Kejaksaan ke Polri. Hanya bolak sekali, langsung jadi,” pungkas Mahfud MD.

(*/eki)

Exit mobile version