Hukum seringkali dibayangkan sebagai menara gading yang megah, ia tersusun rapi dalam berbagai pasal-pasal, dijilid dalam kitab-kitab tebal, dan diucapkan dengan bahasa yang kaku, namun bagi masyarakat Indonesia hukum lebih sering dirasakan seperti “pisau yang tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.”
Oleh: Dr. Firman Tobing
(Akademisi / Anggota Pusat Analisa Kebijakan Hukum dan Ekonomi Indonesia)
Mjnews.id – Fenomena ini menandakan adanya jurang yang menganga antara hukum yang tertulis (law in books) dengan hukum yang bekerja di tengah masyarakat (law in action).
Tidak dapat dipungkiri salah satu akar masalah utama dari fenomena ini adalah sejarah dari hukum itu sendiri yang sebagian besar fondasi hukum formal kita, seperti KUHP (yang baru saja direformasi) dan KUH Perdata, adalah warisan kolonial Belanda, di sisi lain, masyarakat Indonesia hidup dengan nafas hukum adat dan nilai-nilai religius yang kental.
Realitanya, acapkali terjadi benturan ketika hukum negara mencoba menyeragamkan perilaku masyarakat yang majemuk sehingga merasa dan beranggapan, hukum formal sebagai “benda asing” yang tidak menyentuh rasa keadilan masyarakat di akar rumput.
Secara teoretis, kita menganut asas Equality Before the Law (semua orang sama di hadapan hukum). Namun, realita sosiologis menunjukkan bahwa akses terhadap keadilan (access to justice) seringkali berbanding lurus dengan kekuatan ekonomi dan politik.
Fenomena kasus-kasus kecil seperti pencurian kayu bakar atau buah kakao yang diproses dengan sangat kaku hingga ke pengadilan, sementara skandal korupsi besar seringkali berlarut-larut dalam drama prosedur yang melelahkan yang pada akhirnya menciptakan skeptisisme massal, masyarakat mulai merasa bahwa hukum bukan lagi alat untuk mencari keadilan, melainkan alat bagi mereka yang mampu membayar prosedur.
Menuju Hukum yang Membumi
Hukum tidak boleh hanya berhenti menjadi deretan kalimat indah dalam lembaran negara, untuk memperkecil jurang antara hukum dan realita, diperlukan hukum yang progresif, hukum yang berani keluar dari belenggu teks demi mengabdi pada kepentingan kemanusiaan. Reformasi hukum di Indonesia tidak cukup hanya dengan mengganti undang-undang yang lama dengan yang baru.
Hal yang lebih mendesak adalah mereformasi budaya hukum dengan membangun integritas para penegaknya dan memberikan akses keadilan yang merata bagi seluruh rakyat, tanpa memandang status sosial hal ini pada akhirnya akan tercipta fenomena bahwa hukum ada untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.
Dengan kata lain, jika hukum melukai rasa keadilan masyarakat, maka hukum tersebut telah gagal menjalankan fungsinya. Secara filosofis, keadilan (Ex aequo et bono) harus menempati posisi lebih tinggi daripada sekadar prosedur formal.
Harus pula disadari bahwa dalam menyikapi realita masyarakat Indonesia yang kolektif dan kekeluargaan menuntut perlunya solusi yang tidak melulu bersifat menghukum (retributif). Solusi terbaik untuk “kasus-kasus kecil” di masa depan adalah penerapan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Restorative Justice yang implementasinya mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan mediasi antara pelaku kejahatan dan korban dengan fokus utama tidak pada hukuman badan (penjara) melainkan pada pemulihan keadaan. Hal ini sekaligus dapat menjadi jembatan untuk memperkecil jurang antara teks hukum dan nurani masyarakat.
