HukumKota Sawahlunto

Kejaksaan Negeri Sawahlunto Sosialisasikan Jaksa Jaga Desa

196
×

Kejaksaan Negeri Sawahlunto Sosialisasikan Jaksa Jaga Desa

Sebarkan artikel ini
SAWAHLUNTO, Mjnews.id – Kejaksaan Negeri Sawahlunto,  mengajak pemerintah desa untuk lebih aktif dalam memanfaatkan pendampingan hukum oleh Kejaksaan, sejalan dengan program Jaksa Jaga Desa. 
“Pemerintah desa harus ebih aktif memamfaatkan pendampingan hukum, sebagaimana Jaksa Jaga Desa,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Abdul Mubin pada Selasa (23/8) saat  menyampaikan program Jaksa Jaga Desa di Gedung Pusat Kebudayaan (GPK) Sawahlunto. 
Program jaksa jaga desa bertujuan untuk mencegah jajaran pemerintah desa,  melakukan pelanggaran hukum atau undang-undang serta regulasi yang ada. 
“Kami terbuka menerima kepala desa dan jajarannya,  yang ingin berkonsultasi atau pendampingan, agar tidak salah dalam menjalankan aturan-aturan hukum yang ada. Lebih baik mendatangi kejaksaan, memintanya untuk  didampingi daripada dipanggil oleh kejaksaan, untuk diperiksa,” ungkap Kajari Sawahlunto. Abdul Mubin. 
Lebih lanjut dijelaskan bahwa,  dalam upaya pencegahan diperlukan  penyuluhan dan pendampingan. Kejaksaan melaksanakannya secara diskusi untuk memberikan pandangan serta referensi hukum dan arahan solusi permasalahan dari sudut pandang hukum. 
“Jadi bapak ibu tidak usah takut kalau datang minta pendampingan Kejaksaan, nanti diselidiki atau ditanya sampai berjam-jam, atau dibikin repot karena harus rutin melapor dan segala macamnya. Tidak ada seperti itu kalau untuk pendampingan, sebab dalam pendampingan itu,  kami bersikap humanis dan tidak bertindak memberikan perintah, tetapi dalam bentuk dialog untuk memberikan pandangan dan arahan hukum,” ujar Abdul Mubin menambahkan. 
Dalam upaya pencegahan pelanggaran hukum pada pemerintahan desa, Kejaksaan dalam hal-hal tertentu juga siap untuk jemput bola,  dengan terjun langsung ke desa-desa yang dianggap memiliki permasalahan dalam pembangunan ataupun pelayanan kepada masyarakat. 
“Pada intinya, dalam mengelola desa yang artinya mengelola keuangan negara, pemerintah desa harus menjaganya  agar pengelolaan,  sesuai dengan undang-undang. Kejaksaan bertugas mengawal agar pengelolaannya,  sesuai dengan undang-undang. Dengan kesamaan pandangan dalam  menjaga undang-undang, kita tingkatkan sinergi dan koordinasi,” ujar  Abdul Mubin. 
Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Sawahlunto,  Ulfan Yustian Arif menyatakan bahwa dalam sosialisasi Jaksa Jaga Desa ini,  pihaknya menyampaikan materi tentang pemahaman hukum dalam penggunaan dana desa. 
“Materi yang kami sampaikan, tentunya  hanya akan bermanfaat jika ada kerjasama dari pemerintah desa dan  niat dari kita bersama untuk menjaganya  agar tidak terjadi  penyimpangan hukum,” urai Kasi Pidum Ulfan Yustian. 
Walikota (Wako) Sawahlunto,  Deri Asta SH memberi apresiasi atas terlaksananya program dan sosialiasi Jaksa Jaga Desa. Keberadaan program ini, menjadi jawaban jika selama ini pemerintah desa masih mengalami keragu-raguan dalam aspek hukum. 
“Hukum ini kan memang untuk memahaminya harus dipelajari dulu, mempelajarinya pun tidak bisa dengan mengambil kesimpulan sendiri,  melainkan harus dari sumber yang berkompeten dan sah pada bidangnya. Untuk itu, kehadiran kejaksaan yang siap mendampingi dan menjadi mitra diskusi jika ada keraguan pada aspek hukum, hal ini tentu sangat strategis dalam mencegah terjadinya permasalahan hukum di pemerintahan desa,” ungkap Wako Sawahlunto Deri Asta SH. 
Hal ini, sangat sejalan dan sesuai dengan apa yang diungkapkan oleh salah satu peserta sosialisasi, Kepala Desa Talawi Hilir,  Ferdian Irwan. 
“Materi-materi yang disampaikan, sangat bermanfaat dan dapat menjadi pedoman bagi kami  dan jajaran agar terhindar dari penyimpangan hukum,” ujar Ferdian. 
Untuk itu, Wako Deri Asta menekankan agar semua Kepala Desa dan perangkat desa yang mengikuti sosialisasi ini untuk mengikutinya secara serius. Sehingga semua informasi yang disampaikan dari narasumber, dapat terserap secara maksimal.
(Fd/Yung)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT


ADVERTISEMENT