BeritaHukumPesisir Selatan

Kuasa Hukum Sertu Arisnel Bantah Pemberitaan Tentang Meninggalnya Warga di Subdenpom Painan

43
Feby Rifli, SH, Kuasa Hukum Sertu Arisnel (kiri) dan saksi Tateng
Feby Rifli, SH, Kuasa Hukum Sertu Arisnel (kiri) dan saksi Tateng. (f/ist)

Tak berselang lama, terlihat kalau Almarhum Iltaniardi, tiba-tiba kejang-kejang, lemas, dan tak sadarkan diri.

“Wirda berteriak minta tolong. Saya langsung bergerak mendekat. Dan langsung mencarikan mobil di luar, untuk mengantar Almarhum ke RSUD. Itu juga berdasarkan permohonan Wirda ke saya,” ucap Syahrial.

ADVERTISEMENT

“Saya juga ikut membopong tubuh Almarhum ke mobil di luar kantor Subdenpom. Dan saat itu, terlihat kalau tangan Almarhum masih bergerak,” jelas Tateng.

“Nah, dari keterangan Bang Tateng ini, jelas kalau Almarhum Iltaniardi tidak meninggal di Kantor Subdenpom Painan. Dan, tuduhan-tuduhan di dua media online, lagi-lagi tidak ada benar,” tegas Feby Rifli.

Feby Rifli Sebut Bakal Laporkan Balik

Feby Rifli menyebut, tidak menampik kemungkinan, kalau kliennya bakal melaporkan balik Wirda, akibat tudingan-tudingan tidak benar yang dituduhkan.

Selain itu, juga bakal melaporkan media online, yang sengaja membuat Berita Framing dan Berita Hoax, termasuk juga pemilik media sosial.

“Kami akan melapor balik, bisa – bisa saja. Saat ini, kami masih terus mendalami persoalan ini. Terutama, langkah apa yang bakal diambil ke depannya,” sebut Feby Rifli.

Sebelumnya diberitakan ada dua media online yang menerbitkan pemberitaan ini, di mana salah satu media online tersebut menerbitkan judul: Korban Oknum Koramil dan Dugaan Kesewenang-wenangan Petugas SubDenPOM Painan.

Dalam pemberitaan yang tayang pada 16 September 2026 tersebut, Wirda didampingi Kuasa Hukumnya Alfan Sari, SH, menyebutkan, kalau Almarhum Iltaniardi (58), petani, warga Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar, sebagai pemilik lahan, meninggal dunia di Kantor SubDenPOM Painan, setelah mengalami kondisi kritis di lokasi.

Saat itu, Almarhum bersama istrinya Wirda, dan dua warga lain (salah satunya Syahrial alias Tateng), pergi ke Kantor Subdenpom Painan.

Kedatangan mereka, untuk melaporkan melaporkan Anggota Danramil Batang Kapas Sertu Arisnel, yang disebutkan sudah mengklaim sepihak lahan (penyerobotan lahan).

(Yud)

Exit mobile version