Namun pernyataan Ulia berbeda dengan temuan BPK Lampung yang menegaskan adanya dana BLUD yang jebol, Sekda selaku Ketua TAPD: Gagal total. Tidak memverifikasi klasifikasi anggaran RKA dari OPD. Gerbang terakhir pengendalian anggaran jebol di tangan Sekda.
Sedangkan Kadis Kesehatan tidak pernah memverifikasi RKA yang disusun BLUD. Menyusun RKA asal jadi tanpa peduli aturan klasifikasi.
Selanjutnya Direktur RSUD Mayjend HM Ryacudu dan 27 Kepala Puskesmas Penyusun Anggaran di level bawah yang tidak paham atau tidak mau patuh pada aturan klasifikasi pendapatan.
Informasinya, RKA dana BLUD Lampura tidak pernah ada laporan ke BPKAD ini tidak sesuai jawaban dari Kabid Yankes yang mengatakan bahwa setiap pendapatan dari BLUD ada laporan BPKAD Lampura, namun semua itu berbeda dengan temuan BPK, BLUD menyusun RKA tapi tidak pernah diserahkan ke BPKAD. Tidak ada penilaian atau evaluasi dan tidak ada verifikasi oleh Dinkes.
Publik sangat menunggu tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH), baik dari Inspektorat (APIP) maupun pihak kejaksaan untuk berani bertindak atas pelanggaran hukum di Kabupaten Lampung Utara.
“Kita tunggu saja apa ada tindakan dari APH, apabila tetap tidak ada respon dari APH, kami akan membuat laporan pengaduan (Lapdu) ke APH yang lebih tinggi,” tegas Mirza.
Diharapkan Mirza, kasus ini harus menjadi pintu masuk dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk membongkar total buruknya tata kelola Dana BLUD di Lampung Utara.
“Jika tidak, dana Rp. 15,9 miliar ini akan menjadi preseden buruk bagi pemerintah saat ini,” tutup Mirza.
(Tim IWO)
