HukumTNI

Dua Jenderal Purnawirawan Didakwa dalam Kasus Asabri

87

Jakarta, MJNews.ID – Dua jenderal purnawirawan, dan enam tersangka kasus korupsi, serta pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) akan didakwa, Senin 16 Agustus 2021 besok.
Dua tersangka tersebut adalah mantan Pangdam Udayana, dan Pangdam Siliwangi, yakni Mayor Jenderal (Mayjen) Purn, Adam Rachmat Damiri; dan Letnan Jenderal (Letjen) Purn, Sonny Widjaja. Keduanya ditetapkan tersangka terkait perannya sebagai Direktur Utama (Dirut) Asabri 2009-2016, dan 2016-2020.
Adapun tersangka dari jajaran direksi Asabri lainnya, yakni Bachtiar Effendi, Direktur Keuangan Asabri 2008-2014, dan Hari Setiono, selaku Direktur Asabri 2013-2014. Tersangka lainnya, Ilham Wardhana Siregar, Kepala Divisi Investasi Asabri 2012-2017, tak jadi dibawa ke pengadilan, karena sudah dinyatakan meninggal dunia, pada Sabtu 31 Juli 2021.
Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Bambang Nurcahyono mengatakan, pleno hakim sudah menetapkan lima pengadil untuk mengadili para tersangka kasus yang merugikan negara Rp.22,78 triliun tersebut.
“Sudah ditetapkan para hakimnya. Ada lima hakim, tiga (hakim) karier, dua adhoc tipikor,” ujar Bambang, seperti diwartakan Republika.co.id, Minggu 15 Agustus 2021.
Bambang menerangkan, majelis pengadil akan diketuai hakim IG Eko Purwanto. Sejumlah hakim dalam kasus serupa yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya, juga ambil bagian dalam mengadili delapan tersangka Asabri, seperti hakim Rosmina, hakim Saefudin Zuhri, yang berlatar belakang karier.
Adapun para jajaran hakim adhoc, yakni Ali Muhtarom, dan Mulyono Dwi Purwanto. “Sidang pertama pembacaan dakwaan, akan dilakukan Senin (16/8),” terang Bambang.
Namun, lanjut dia, belum ada keputusan apakah majelis hakim, akan membagi persidangan menjadi dua forum.
Dijelaskannya, untuk memutuskan membagi para hakim menjadi dua majelis, membutuhkan musyawarah bersama, dengan para jaksa penuntut, maupun tim pendamping hukum para tersangka.
“Belum tahu, apakah nanti akan di-split (majelis terpisah) atau bagaimana. Tetapi, sepertinya rencananya untuk dua yang (mantan, tersangka-red)) jenderal itu akan displit karena berkasnya sama,” ujar Bambang.
Selain akan menyidangkan para tersangka dari jajaran direksi Asabri, dalam kasus ini, juga akan menyidangkan empat tersangka dari kalangan swasta. Mereka antara lain, Lukman Purnomosidi yang ditetapkan tersangka terkait perannya sebagai PT Prima Jaringan, bersama tersangka Jimmy Sutopo, Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship.
Tersangka swasta lainnya, yakni Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat, sebagai Komisaris di PT Hanson Internasional (MYRX), dan PT Trada Alam Minera (TRAM).Dua tersangka ini adalah terpidana seumur hidup dalam kasus Jiwasraya, yang merugikan negara Rp 16,8 triliun.
 
Terjunkan 20 JPU 
Sementara Kejaksaan menerjunkan sebanyak 20 jaksa penuntut umum (JPU) dalam tim persidangan kasus korupsi, dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). 
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) Ardito Muwardi mengatakan, sidang perdana, pembacaan dakwaan terhadap delapan tersangka kasus yang merugikan negara Rp 22,78 triliun tersebut, akan digelar, Senin (16/8) ini di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta.
“Semua sudah disiapkan dari jaksa penuntut umum. JPU yang disiapkan ada 20-an,” ujar Ardito, Minggu 15 Agustus 2021.
Ardito menerangkan, tim penuntut tersebut, terdiri dari JPU Kejari Jaktim, dan JPU dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung). “Mayoritas JPU-nya dari Jampidsus,” terang Ardito.
Ardito menerangkan, dominasi JPU dari Jampidsus, selaku kordinator penyidikan, maupun penuntutan, sampai penyusunan dakwaan dalam kasus tersebut. Adapun JPU Kejari Jaktim, sebagai tim perpanjangan tangan dari Kejakgung. Karena, JPU Kejari Jaktim yang melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor Jakarta dan sebagai penanggungjawab penahanan para terdakwa. 
Mengacu rencana dakwaan saat pelimpahan berkas perkara ke PN Tipikor, Kamis (12/8) lalu, JPU membagi dua kategori dalam tuduhan. Delapan tersangka, Ebenezer menerangkan semuanya dijerat menggunakan Pasal 2 ayat (1) juncto (jo) Pasal 18 UU Tipikor 31/1999-20/2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Akan tetapi, khusus untuk tersangka Benny dan Heru, tim penuntutan juga mendakwa keduanya dengan sangkaan kumulatif Pasal 3, dan Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU.
Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Bambang Nurcahyono mengatakan, pleno hakim sudah menetapkan lima pengadil untuk mengadili para tersangka kasus yang merugikan negara Rp 22,78 triliun tersebut.
“Sudah ditetapkan para hakimnya. Ada lima hakim, tiga (hakim) karier, dua adhoc tipikor,” ujar Bambang, Minggu 15 Agustus 2021.
Bambang menerangkan, majelis pengadil akan diketuai hakim IG Eko Purwanto. Sejumlah hakim dalam kasus serupa yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya, juga ambil bagian dalam mengadili delapan tersangka Asabri. Seperti hakim Rosmina, hakim Saefudin Zuhri, yang berlatar belakang karier. Adapun para jajaran hakim adhoc, yakni Ali Muhtarom, dan Mulyono Dwi Purwanto.
(***)
Exit mobile version