Hukum

Sosialisasi KUHP Baru Penting Wujudkan Reformasi Sistem Hukum Pidana

876
×

Sosialisasi KUHP Baru Penting Wujudkan Reformasi Sistem Hukum Pidana

Sebarkan artikel ini
Prof. Harkristuti Harkrisnowo
Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Akademisi Fakukltas Hukum UI. (f/ist)

Bentukan Anak Bangsa

Sementara itu, Dr. Yenti Ganarsih menjelaskan bahwa saat ini Indonesia mempunyai KUHP Nasional yang way of life-nya sangat menganut nilai-nilai bangsa Indonesia dan sama sekali tidak langsung mengikuti apa yang telah diterapkan di jaman kolonial Belanda. Maka dari itu ada upaya dekolonisasi.

ADVERTISEMENT

“Namun juga dalam KUHP Nasional telah ada beberapa pembaharuan dan juga telah menganut nilai-nilai secara universal, yang sejak dulu hingga sekarang tetap ada. Tetapi ada hal-hal yang kurang sesuai dengan nilai Indonesia itu yang diperbarui”, ungkap Dr. Yenti di Padang.

Menurutnya, ada beberapa keunggulan dari KUHP Nasional karena merupakan bentukan dari anak bangsa, seluruh stakeholder masyarakat juga turut berperan di dalamnya, dengan tujuan bagaimana negara ini masyarakatnya tidak melakukan tindak kejahatan.

“Adanya asas keseimbangan, bahwa hukum pidana harus ada perlindungan kepada negara dan individu, selain itu juga adanya perlindungan bagi korban hingga pelaku sampai pada masyarakat secara umum”, jelas Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat MAHUPIKI ini.

Selain itu, terdapat pula rekodifikasi hukum pidana yang terbuka dan terbatas dalam KUHP Nasional, yang mana memungkinkan apabila ada pembaruan, tidak harus membuat Undang-Undang baru, melainkan cukup melakukan penyisipan saja.

(rel)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *