Hukum

Mahupiki dan FH Unand Sosialisasikan KUHP Baru di Kota Padang

168
×

Mahupiki dan FH Unand Sosialisasikan KUHP Baru di Kota Padang

Sebarkan artikel ini
Yenti Gunarsih Serahkan Buku Kuhp Baru Kepada Rektor Unand Padang, Prof Yuliandri.
Ketua Mahupiki Yenti Gunarsih serahkan buku KUHP baru kepada Rektor Unand Padang, Prof Yuliandri. (f/ist)

Padang, Mjnews.id – Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Andalas (FH Unand) Padang menyelenggarakan sosialisasi KUHP baru di Santika Premier Hotel Padang, Sumatera Barat, Rabu (11/1/2023).

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, Prof Dr R Benny Riyanto SH MH CN, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Pakar Hukum Universitas Trisakti Yenti Garnasih dan sebagai narasumber lainnya. Sementara peserta yang hadir diantaranya dari unsur Forkominda, akademisi, praktisi hukum, penegak hukum, Toga, Tomas, Mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Sekjen Mahupiki, Dr. Ahmad Sofian mengatakan kegiatan Sosialisasi hari ini bertujuan untuk mendiseminasikan dan memplubilkasin kepada publik, sebagai sarana memberikan pengetahuan ke berbagai stake holder dan bekerjasama dengan sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

“Sosialisasi bertujuan untuk mendiseminasikan dan memplubilkasin kepada publik, sebagai sarana memberikan pengetahuan ke berbagai stake holder dan bekerjasama dengan sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN)” kata Dr. Ahmad.

Rektor Unand Padang, Yuliandri mengatakan untuk memahami dan menjawab pertanyaan mengapa KUHP dibutuhkan, maka diperlukan sosialisasi. Ada tiga esensi dasar, antara lain mewujudkan UU Nasional yang dasar filosofinya Pancasila, bagaimana menyesuaikan kondisi politik nasional, dan keseimbangan keadilan dalam hukum pidana. Ada 3 poin penting dalam penyesuaian KUHP, yaitu perlu penyesuaian dengan kondisi jaman, pengaturan hukum pidana untuk mengantisipasi perkembangan budaya, dan kepastian hukum.

“Untuk memahami dan menjawab pertanyaan mengapa KUHP dibutuhkan, maka diperlukan sosialisasi. Ada 3 poin penting dalam penyesuaian KUHP, yaitu perlu penyesuaian dengan kondisi jaman, pengaturan hukum pidana untuk mengantisipasi perkembangan budaya, dan kepastian hukum.” ucap Yuliandri

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, Prof. Dr. R. Benny Riyanto SH, MH, CN mengatakan KUHP yang berlaku di Indonesia berasal dari Belanda dan memiliki nama asli Wetboek van Strafrecht voor Nederlansch Indie (WvS) yang diadopsi menjadi hukum nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Wvs blm ada terjemahan resmi masih dalam bahasa Belanda. Sehingga memunculkan berbagai terjemahan yang berpotensi multitafsir.

“KUHP dari Belanda memiliki nama asli Wetboek van Strafrecht voor Nederlansch Indie (WvS) yang diadopsi menjadi hukum nasional. Wvs masih menggunakan bahasa Belanda. Sehingga memunculkan berbagai terjemahan yang berpotensi multitafsir,” kata prof. Benny.

Upaya pembaruan KUHP dimulai sejak 1958 yang ditandai dengan berdirinya Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (LPHN). Pada tahun 1963 diselenggarakan Seminar Hukum Nasional I yang menghasilkan berbagai resolusi antara lain untuk merumuskan KUHP Nasional. Tahun 1964 mulai disusun draf Buku I sampai sekarang sudah ada 25 draf.

“Pembaruan KUHP dimulai 1958 ditandai berdirinya Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (LPHN). Tahun juga 1963 diselenggarakan Seminar Hukum Nasional I yang menghasilkan berbagai resolusi antara lain untuk merumuskan KUHP Nasional dan tahun 1964 mulai disusun draf Buku I sampai sekarang sudah ada 25 draf” tambahnya.

Prof. Benny menambahkan bahwa tanggal 18 September 2019, draft RUU KUHP sebenarnya sudah siap utk dibahas dan disetujui. Namun karena Presiden Jokowi menyadari perlu adanya penundaan didalam penetapan paripurna karena beberapa persoalan yg perlu dituntaskan yakni terkait 14 isu krusial. Pemerintah juga meneruskan pembahasan melakukan dua langkah menerima masukan dari stakeholder dan masyarakat sipil termasuk praktisi hukum.

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT