“Draft RUU KUHP sebenarnya sudah siap utk dibahas dan disetujui. Namun karena presiden menyadari perlu adanya penundaan didalam penetapan paripurna karena beberapa persoalan yg perlu dituntaskan yakni terkait 14 isu krusial” pungkas Prof. Benny.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Prof. Harkristuti Harkrisnowo yang juga anggota tim perumus KUHP baru, mengatakan terdapat kekeliruan persepsi dari masyarakat dengan pengakuan hukum dasar terjadi penyimpangan asas legalitas. Ini sama sekali tidak benar karena living law merupakan ketetentuan yang ditemukan secara ilmiah.
“Ada kekeliruan persepsi dari masyarakat dengan pengakuan hukum dasar terjadi penyimpangan asas legalitas. Hal ini tidak benar karena living law merupakan ketetentuan yang ditemukan secara ilmiah” katanya.
Ditambahkannya, bahwa aborsi diatur dalam 346 – 349 merupakan delik dari jaman belanda. Aborsi diperbolehkan dengan pengecualian yakni adanya indikasi kedaruratan medis atau Si perempuan merupakan korban perkosaan atau kekerasan seksual yang mengakibatkan kehamilan dengan usia kehamilan tidak lebih dari 14 minggu. Kami mendapatkan rekomendasi dari ormas Islam terkait ketentuan aborsi tidak lebih dari 14 minggu.
“Aborsi diperbolehkan dengan pengecualian yakni adanya indikasi kedaruratan medis atau perempuan merupakan korban perkosaan atau kekerasan seksual yang mengakibatkan kehamilan dengan usia kehamilan tidak lebih dari 14 minggu. Kami mendapatkan rekomendasi dari ormas Islam terkait ketentuan aborsi tidak lebih dari 14 minggu” kata prof. Harkristuti.
Sementara untuk penyerangan harkat martabat presiden, menurut Prof. Harkristuti bahwa menghormati sesama sebagai refelksi nilai nilai sosial dan sublimasikan penghormatan kepada orang lain. Ada dua pasal yang digabungkan beberapa pasal sudah didrop di KUHP. Sanksi pidananya tidak lebih dari 5 tahun, tidak semua juga dipenjara.
“Untuk penyerangan harkat martabat presiden, agar menghormati sesama sebagai refelksi nilai nilai sosial dan sublimasikan penghormatan kepada orang lain. Ada dua pasal yang digabungkan beberapa pasal sudah didrop di KUHP. Sanksi pidananya tidak lebih dari 5 tahun, tidak semua juga dipenjara. Ini membantah anggapan semua akan dipenjara” katanya.
Pakar Hukum Universitas Trisakti yang juga Ketua Umum Mahupiki, Dr. Yenti Garnasih mengatakan ada banyak keunggulan KUHP yang baru meskipun masih ada penolakan seperti anggapan overkriminalisasi. Perlu adanya dekolonialisasi dengan mendobrak melalui pasal-pasal baru di KUHP ini. Keunggulan KUHP sebagai hukum pidana dan sistem pemidanaan modern ada 17 poin, diantaranya adalah bertitik tolak dari asas keseimbangan, rekodifikasi Hukum Pidana yang terbuka dan terbatas serta Tujuan dan Pedoman Pemidanaan.
“Banyak keunggulan KUHP yang baru meskipun masih ada penolakan seperti anggapan overkriminalisasi. Ada beberapa poin keunggulan KUHP sebagai hukum pidana dan sistem pemidanaan modern, diantaranya adalah asas keseimbangan, rekodifikasi Hukum Pidana yang terbuka dan terbatas serta Tujuan dan Pedoman Pemidanaan,” ungkap Dr. Yenti.
Ditambahkan oleh Dr. Yenti bahwa penentuan sanksi pidana dengan Modified Delphi Method adalah proses yang dilakukan dalam kelompok untuk mensurvei dan mengumpulkan pendapat dari para ahli terkait penentuan maksimum pidana pada masing-masing tindak pidana. Adanya kemungkinan pengaruh individual otomatis dihilangkan. Metode ini dapat digunakan untuk mengevaluasi sebaran pendapat dari para ahli ataupun poin-poin yang telah disepakati.
“Penentuan sanksi pidana Modified Delphi Method adalah proses yang dilakukan dalam kelompok untuk mensurvei dan mengumpulkan pendapat dari para ahli terkait penentuan maksimum pidana pada masing-masing tindak pidana. Metode ini dapat digunakan untuk mengevaluasi sebaran pendapat dari para ahli ataupun poin-poin yang telah disepakati,” ujarnya.
(***)







