pemkab muba
HukumLampung Utara

Kejaksaan Negeri Kota Bumi Tangani Perkara Penggelapan Pajak

397
×

Kejaksaan Negeri Kota Bumi Tangani Perkara Penggelapan Pajak

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri Lampung Utara
Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

Lampung Utara, MJNews.ID – Kejaksaan Negeri Kota Bumi Lampung Utara (Lampura) tangani kasus penggelapan pajak. Saat ini proses hukum terdakwa atas nama Waldi sedang dalam proses persidangan dengan agenda menghadirkan dan mendengarkan keterangan para saksi. Baik saksi ahli maupun saksi dari pihak perpajakan dan pihak mitra bisnis terdakwa. Hal ini diungkapkan oleh Adit Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa. 
Di ruang yang sama pada saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 27 Januari 2022, Kasi Intel I Kadek dan Kasi Pidsus Roy Andika menjelaskan kronologis kasus penggelapan pajak tersebut yang saat ini sedang mereka tangani. Penggelapan pajak yang dilakukan oleh Waldi yang merupakan terdakwa adalah penggelapan yang dilakukan secara individu. 
Kronologisnya adalah Waldi yang merupakan terdakwa merupakan pengusaha kopi, dan menjual kopinya ke pihak perusahaan PT. TORA BIKA. Perusahaan dan terdakwa Waldi dikenakan wajib Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang bernominal Rp 820.000.000,- dan pihak perusahaan telah membayarkan pajaknya melalui terdakwa Waldi namun oleh terdakwa tidak disetorkan keseluruhan.
Pajak yang disetorkan hanya sebagian Rp 400.000.000,-. Pembayaran pajak sebagian itu juga disetorkan ketika proses hukum penyidikan sedang berjalan dikejaksaan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda sidang menghadirkan saksi ahli 1 orang dan saksi biasa 5 orang. 
Sementara untuk sidang hari ini, tambah Adit, Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa, keseluruhan saksi ada 8 orang. Yang baru dihadirkan 2 orang saksi dari pihak perpajakan dan 1 orang dari pihak pengepul kopi.
“Pajak yang digelapkan oleh terdakwa adalah pajak tahun 2018 dari bulan Januari hingga Desember,” ungkap Kasi Pidsus Roy Andika.
(Mirza)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *