HukumJawa Tengah

Pengadilan Negeri Purworejo Berhasil Eksekusi Rumah Mad Jadit di Kutoarjo

262
Pengadilan Negeri Purworejo Eksekusi Rumah Mad Jadit di Kutoarjo.

Purworejo, MJNews.id – Kasus sengketa tanah dan rumah sertifikat hak milik Nomor 2659 seluas 227 meter atas nama Supriyanto yang terletak di Senepo Seleman RT 02 RW 02 Kelurahan Kutoarjo akhirnya bisa dikosongkan oleh Panitera Pengadilan Negeri Purworejo.
Kasus sengketa tanah dan rumah yang saat ini ditempati Mad Jadit, 55 tahun, yang digugat oleh Supriyanto, 53 tahun, melalui Kuasa Hukumnya Cahyono, SH dan Rekan telah mendapat putusan tanggal 12 Juni 2020 No 1/Pen.Pdt.Eks/2020 PN Pwr jo No 4/Pdt.G/2018/PN Pwr tentang tegoran/anmaning dari Pengadilan Negeri Purworejo.
Pada Rabu 19 Januari 2022, Panitera Pengadilan Negeri Purworejo, Sutanto, SH, MH. berhasil melaksanakan eksekusi pengosongan rumah berdasarkan perkara Nomor 4 Tahun 2018 yang sudah mendapat putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Purworejo, dibantu dari Satuan Pol PP, Polres dan Kodim serta Brimob terhadap rumah yang ditempati Mat Jadid.
Dalam amar putusannya, Pengadilan Negeri Purworejo memenangkan gugatan Supriyanto selaku pemilik tanah yang sah. Proses eksekusi juga dihadiri Lurah Kutoarjo dan Camat Kutoarjo.
Sebelum dilakukan pengosongan rumah terlebih dahulu dibacakan Keputusan Pengadilan Negeri Purworejo oleh Sutanto.
Dalam pelaksanaan eksekusi tidak ada perlawanan dari pihak tergugat, akan tetapi dari keluarga tergugat melalui kuasa hukum dan anaknya, Ema Nur Asiyah mengatakan, sebelum dilakukan eksekusi pengosongan rumah orang tuanya pihak tergugat meminta Panitera untuk bisa membongkar semua bangunan yang berdiri di atas tanah HM Nomor 2659 seluas 227 meter termasuk bangunan rumah kost yang ada di sebelah timur karena itu termasuk di dalamnya sesuai amar putusan pengadilan.
Ema Nur Asiyah yang didampingi Ketua LSM Tamperak Sumakmun mengatakan, kami selaku warga negara tentu akan taat, patuh dan tunduk pada aturan hukum yang berlaku, akan tetapi kami juga punya hak mendapat keadilan.
Sutanto bacakan Keputusan Pengadilan Negeri Purworejo.

“Keluarga semua sudah bisa menerima apa yang menjadi putusan pengadilan, akan tetapi dengan catatan semua bangunan yang berdiri di atas tanah ini harus dibongkar dan diratakan dengan tanah sesuai amar putusan yang tadi dibacakan oleh Panitera,” tandasnya.
Pelaksanaan eksekusi menjadi tontonan warga sekitar dan sempat terhambat karena adanya beda penafsiran putusan yang sudah dibacakan.
Setelah melalui perdebatan panjang tentang isi amar putusan akhirnya disepakati bahwa apa yang ada di atas tanah sertifikat hak milik Nomor 2659 akan dibongkar dan dirobohkan semuanya.
Pihak penggugat, dalam hal ini Supriyanto melalui kuasa hukumnya Cahyono, SH mengikuti apa yang sudah menjadi hasil keputusan dan menghormatinya.
Pelaksanaan eksekusi dikawal anggota Brimob dan anggota Kodim serta Polres Purworejo.
(fix)
Exit mobile version