Amang Syafrudin, anggota DPD RI dari Provinsi Jawa Barat, berharap bahwa RUU ini dapat meningkatkan martabat perempuan, terutama PRT. Menurutnya, seiring mayoritas PRT adalah perempuan, martabat mereka harus dijaga, dan pekerjaan ini tidak boleh dipandang sebelah mata oleh masyarakat dan keluarganya.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin, menyatakan bahwa pengakuan dan perlindungan hukum terhadap PRT melalui pengesahan RUU Perlindungan PRT sejalan dengan prinsip Pancasila, terutama sila kedua dan kelima.
Ia menekankan bahwa pengakuan dan perlindungan hukum ini juga berdampak pada perubahan positif dalam pembangunan manusia dan peningkatan ekonomi perempuan secara keseluruhan.
Wakil Ketua Umum IWAPI, Rinawati Prihatiningsih, mengonfirmasi bahwa PRT rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan di tempat kerja. Hal ini disebabkan oleh kurangnya payung hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang melindungi PRT. Perlindungan terhadap PRT bertujuan untuk menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak mereka.
Kesimpulannya, Komite III DPD RI sedang membahas RUU Perlindungan PRT dengan tujuan mengatasi masalah eksploitasi dan kekerasan yang dialami oleh PRT. RUU ini dianggap penting karena saat ini hubungan kerja PRT dengan pemberi kerja masih berlangsung secara lisan.
Ketua dan anggota Komite III DPD RI menyoroti perlunya perlindungan hukum yang lebih kuat dan pengakuan terhadap hak-hak PRT dalam undang-undang tersebut. Mereka juga menekankan pentingnya meningkatkan martabat dan kesejahteraan PRT serta perlunya pemenuhan hak-hak dasar mereka.
(dpd)
