HukumParlemen

Lemah di Mata Hukum, Komite III DPD RI Bahas RUU Perlindungan PRT

309
Komite III DPD RI Bahas RUU Perlindungan PRT
Komite III DPD RI Bahas RUU Perlindungan PRT. (f/dpd)

Mjnews.id – Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) sedang melakukan penyusunan pandangan dan pendapat terkait Rancangan Undang-Undang/RUU Perlindungan PRT (Pekerja Rumah Tangga), Senin, 22 Mei 2023.

RUU ini dianggap penting karena saat ini hubungan kerja antara PRT dengan pemberi kerja dilakukan secara lisan, yang berpotensi menimbulkan eksploitasi dan kekerasan.

Ketua Komite III DPD RI, Hasan Basri, menyatakan bahwa lemahnya posisi PRT secara ekonomi dan ketidakberdayaan fisik serta mental telah menyebabkan pelanggaran hak-hak PRT yang sulit ditangani atau diproses hukum.

Oleh karena itu, Hasan Basri berharap RUU ini dapat segera disahkan. Dia juga menyoroti bahwa lemahnya perlindungan terhadap hak-hak PRT menjadi pertimbangan lahirnya Konvensi ILO 189 tahun 2011 tentang Pekerjaan yang Layak Bagi Pekerja Rumah Tangga.

Namun, hingga saat ini hanya sekitar 35 negara yang meratifikasi konvensi ini, sementara 152 negara lainnya, termasuk Indonesia, belum melakukannya.

Hasan Basri menjelaskan bahwa RUU Perlindungan PRT sempat terhenti dan mengalami kelambatan proses. Namun, akhirnya RUU ini disahkan oleh Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI yang akan dibahas pada tahun 2023.

Dia berharap dengan adanya undang-undang ini, paradigma dan perilaku pemberi kerja atau masyarakat yang memarjinalkan hak-hak PRT akan hilang.

Hasan Basri juga menyatakan bahwa keberadaan PRT sejauh ini didorong oleh dua faktor utama, yaitu kemiskinan dan kebutuhan tenaga kerja di sektor domestik yang biasanya ditanggung oleh perempuan.

Sebagai warga negara, PRT memiliki hak dasar yang harus dipenuhi oleh negara. Negara memiliki tanggung jawab untuk memperlakukan dan memposisikan PRT sebagai warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara lainnya.

Anggota DPD RI dari Provinsi DKI Jakarta, Sylviana Murni, menekankan pentingnya memperhatikan jaminan sosial, jam kerja yang jelas, dan cuti bagi PRT, mengingat mayoritas PRT adalah perempuan. Ia berpendapat bahwa hak-hak ini harus diperhatikan oleh pemberi kerja.

Exit mobile version