HukumKabupaten Pasaman

Dugaan Penyelewengan Pupuk Subsidi, Kejari Pasaman Minta Keterangan Keltan Nagari Sontang Cubadak Besok

245
×

Dugaan Penyelewengan Pupuk Subsidi, Kejari Pasaman Minta Keterangan Keltan Nagari Sontang Cubadak Besok

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pupuk subsidi
Ilustrasi.

PADANG, Mjnews.id – Kisruh penyaluran pupuk subsidi kepada kelompok tani (Keltan) di Nagari Sontang Cubadak, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat akhirnya memasuki ranah hukum, setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasaman menerbitkan undangan wawancara untuk meminta keterangan sekaitan dugaan penyelewengan distribusi pupuk subsidi kepada semua kelompok tani di nagari tersebut pada Jumat, 11 November 2022 besok.
Hal ini dibenarkan pihak Kejari Pasaman saat dikonfirmasi Kamis, 10 November 2022.
Hal ini menindaklanjuti pengaduan salah seorang ketua kelompok tani terkait adanya dugaan korupsi dalam penyaluran pupuk subsidi kepada kelompok tani di Nagari Sontang Cubadak pada Selasa 12 September 2022. Laporan tersebut diterima Anggi Sumantri Utama, SH.
Berdasarkan data yang didapat media ini, terdapat 21 kelompok tani di Nagari Sontang Cubadak.
Salah seorang anggota kelompok tani yang tidak mau disebutkan namanya, ketika dikonfirmasi, mengatakan, pokok permasalahan yang dikeluhkan ada tiga poin, yakni distribusi pupuk tidak sesuai RDKK, harga tebus petani jauh di atas harga HET. Kemudian ada dugaan kios menyelewengkan penjualan pupuk subsidi kepada orang-orang tertentu dengan harga tinggi. Kisaran Rp. 180.000 – Rp. 200.000 /zak. Hal ini terjadi terutama terjadi sejak 2 tahun belakangan.
Dikatakannya, anggota keltan menebus pupuk subsidi pada tahun 2022 ini, untuk urea Rp. 140.000 /sak dan NPK sebesar Rp. 150.000/sak, sehingga jauh di atas HET yang ditetapkan.
Sesuai Permentan No. 10 Tahun 2022 dan Surat Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 521.4.62.2022 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian pada Kabupaten dan Kota di Sumbar Tahun 2022, Harga HET pupuk subsidi urea Rp. 2.250/kg dan NPK Rp. 2.300/kg.
Bahkan untuk musim tanam III tahun 2022, dikatakan anggota Keltan tersebut, pupuk subsidi belum turun, padahal masa tanamnya sudah lewat.
Diketahui, kelangkaan pupuk subsidi memang merupakan kejadian berulang tiap tahunnya. Hal itu disebabkan karena kuota pupuk bersubsidi untuk Sumbar tak sebanding dengan kebutuhan petani, sehingga rawan terjadi penyelewengan.
Dikutip dari sumatra.bisnis.com, Pemerintah Provinsi Sumatra Barat telah menyepakati kuota alokasi pupuk bersubsidi untuk tahun 2022 ini sebesar 188.139 ton per tahun. Alokasi pupuk bersubsidi itu hanya mampu mencakup 33,68 persen dari kebutuhan pupuk bersubsidi di Sumbar sebanyak 558.670 ton.
Jatah pupuk bersubsidi ini nantinya diedarkan kepada kelompok tani yang telah menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) setahun sebelum pembelian pupuk.
Berdasarkan RDKK itu, pupuk urea mendapat alokasi 40 persen dari kebutuhan. Sementara NPK 27 persen dari kebutuhan.
Bila dilihat dari jenis pupuknya, untuk kebutuhan pupuk tahun 2022 itu bagi jenis UREA sebanyak 151.297 ton, Sp 36 sebanyak 39.410 ton, ZA sebanyak 19.934 ton, NPK 15-10-12 sebanyak 224.274 ton, Organik Granul sebanyak 119.431 ton, dan NPK Khusus sebanyak 4.323 ton.
(eds)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT


ADVERTISEMENT