Mjnews.id – Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 bertanggal 25 Mei 2023, mengubah periode pimpinan KPK diperpanjang dari 4 tahun menjadi 5 tahun, menuai perdebatan serius di tengah masyarakat.
Namun menurut pandangan Wakil Ketua DPN Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah, Konstitusi dan Undang-Undang (UU) MK menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat sejak diucapkan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum.
“Artinya sejak dibacakan, putusan MK langsung berlaku,” sebut Wakil Ketua DPR RI Periode 2014-2019 ini, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (16/6/2023), menyoroti pro kontra Putusan MK yang mengundang diskursus hukum tersebut.
Pernyataan Fahri ini juga untuk menjawab pertanyaan publik soal apakah pimpinan KPK diperpanjang sesuai Putusan MK atau tetap dilakukan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) untuk memilih pimpinan KPK yang baru.
Lebih lanjut Fahri mengatakan, keberlakuan jabatan pimpinan KPK 5 tahun di era pimpinan KPK hari ini, dimention di dalam pertimbangan putusan 112/PUU-XX/2022. Hal tersebut dapat dilihat dalam Pertimbangan Paragraf [3.17] halaman 117 yang berbunyi, “mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih 6 (enam) bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan.”
Jadi, masih menurut Fahri, MK menyegerakan memutus perkara tersebut agar Putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi Pemohon khususnya dan keseluruhan Pimpinan KPK yang sedang menjabat hari ini. Artinya, pimpinan KPK di bawah Firli Bahuri yang akan berakhir pada Desember 2023, diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan menjadi Desember 2024
“Jika ada yang memandang hakim MK dianggap keliru karena mengintervensi wilayah pembuat UU, tidak juga. Karena penyelarasan itu juga dalam rangka konstitusionalisme kamar kekuasaan eksekutif. Kecuali KPK berada di wilayah judikatif atau legislatif,” ujarnya.
