banner pemkab muba
Hukum

Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Suami Puan Maharani dan Arsjad Rasjid

343
×

Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Suami Puan Maharani dan Arsjad Rasjid

Sebarkan artikel ini
Ketut sumedana

Iskandar juga menyebutkan sebaiknya Arjad Rasjid bersedia dengan patuh hukum untuk diperiksa penyidik KPK.

“Sebagai warga negara yang baik, apalagi karena jauh sebelum kasus proyek di Kemenkominfo, Arsjad Rasjid juga mangkir dari panggilan KPK dalam kasus korupsi yang menjerat Lukas Enembe. Jangan kemudian publik memiliki penilaian negatif yang semakin menumpuk terhadapnya. Maka KPK sebaik-baiknya harus patuh hukum dengan seharusnya melakukan upaya paksa jika dua kali mangkir. Jangan ada perbedaan penanganan terhadap saksi-saksi dalam kasus korupsi,” papar Iskandar. 

Iskandar menambahkan siapa pun saksi seyogyanya harus patuh dalam membantu pengusutan kasus korupsi.

“Baik itu di Kejagung atau KPK maka secara patut saksi-saksi harus hadir tanpa harus diancam akan dijemput paksa. Sudah disebutkan bahwa hari ini mantan Menkominfo (JG Plate) disidangkan. Mari kita lihat apakah akan ada lagi orang-orang ‘kuat’ lainnya yang akan diungkap namun kemudian tidak tersentuh hukum,” tutupnya.

Sebelumnya Kejagung telah resmi menetapkan Yusrizki sebagai tersangka ke enam pada Kamis, 15 Juni 2023 dimana menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi bahwa Yusrizki melalui perusahaannya berperan sebagai penyedia panel surya dalam proyek BTS 4G paket 1, 2, 3, 4,dan 5.

Yusrizki diduga melakukan korupsi dalam pengadaan alat-alat tersebut, yang ternyata malah merugikan negara.

“Masalah bagaimana yang bersangkutan itu melakukan perbuatannya sehingga negara rugi, itu nanti, sebentar lagi kan kita sidangkan, mari kita tunggu,” kata Kuntadi kepada wartawan.

(***)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600