banner pemkab muba
Hukum

Mintarsih Perjuangkan Haknya, Hidayat Nur Wahid: Ketidakadilan Tidak Boleh Terjadi!

265
×

Mintarsih Perjuangkan Haknya, Hidayat Nur Wahid: Ketidakadilan Tidak Boleh Terjadi!

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Mpr Ri, Hidayat Nur Wahid
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. (f/ist)

Mjnews.id – Berbagai upaya untuk mendapatkan keadilan di Indonesia memang kerap kali masih dirasakan sulit, namun bukan suatu hal yang mustahil terjadi di negara ini. Di antaranya langkah hukum yang terus dilakukan oleh pemilik sebagian saham di PT Blue Bird Taxi, Mintarsih Abdul Latief.

Didampingi Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacaranya, Mintarsih melaporkan Purnomo Prawiro Mangkusudjono ke Bareskrim Mabes Polri dengan nomor: LP/B/216/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 2 Agustus 2023, ditandatangani IPTU Yudi Bintoro (Kepala Subbagian Penerimaan Laporan), menyusul berbagai kalangan pun ikut menyoroti permasalahan hukum tersebut.

Selain juga menyangkut keberlangsungan hidup orang banyak, sesungguhnya apa yang diperjuangkan Mintarsih pun menjadi bagian dari tolok ukur sejauh apa capaian lembaga hukum di Tanah Air dalam memberikan keadilan bagi rakyatnya.

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid juga angkat bicara. “Cita-cita ingin menjadi Indonesia medeka dulu, adalah untuk lepas dari ketidakadilan dan depresi penjajahan yang dilakukan oleh penjajah Belanda,” ujar Hidayat kepada wartawan di Jakarta, Jumat 25 Agustus 2023.

Sehingga, tegas Hidayat bahwa kata dasar itulah, maka dalam Pancasila kita ada kata-kata adil. “Kata adil itu muncul dua kali kan, dari sila kelima kepanjangannya karena kita sudah berada di posisi 78 tahun Indonesia Merdeka, harusnya ada grafik yang kalau pun ada masalah tapi grafiknya menunjukkan naik gitu,” tuturnya.

Dikatakan Hidayat lagi, terwujudnya keadilan sangat menentukan bagi kemajuan bangsa dan negara, sehingga rakyat percaya bahwa kita berada di alam merdeka dengan penegakan keadilan yang terlihat setiap tahun lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.

Sementara itu, diketahui sebelumnya Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof. Dr. Mudzakkir, SH., MH menanggapi berbagai persoalan hukum yang diduga kerap kali hanya berjalan di tempat, dan bahkan berlarut-larut tanpa adanya kepastian hukum.

Seperti yang dilaporkan oleh mantan Direktur Blue Bird, Mintarsih Abdul Latief yang pekan lalu mendatangi Bareskrim Mabes Polri bersama kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak untuk membuat laporan terkait dugaan pemalsuan akta CV Lestiani dan PT Blue Bird, dimana Mintarsih jelas-jelas menderita kerugian.

“Kalau terkait masalah pidana pada umumnya mereka, penegak hukum itu masih timbang-timbang (menimbang), karena kalau diproses harus memerlukan biaya dan biaya yang keluar dari negara juga itu besar. Kalau tidak diproses juga itu kadang-kadang juga itu, apa namanya itu juga (hak) warga negara, jadi di situ dilematis,” ujar Mudzakkir kepada wartawan di Jakarta, Minggu 20 Agustus 2023.

Soal hukum pidana, lanjutnya memang ternyata tidak didesain untuk memulihkan kembali kerugian aset atau keuangan yang diderita oleh korban, “Tapi adil itu parameternya adalah memasukan ke penjara,” ungkapnya.

Sehingga kata Mudzakkir, uang atau aset tidak kembali tapi kompensasi dalam bentuk masuk penjara, “Ini kadang-kadang agak problem ya, memang meanset hukum pidana sudah mulai bergeser tidak seperti itu lagi, jadi esensi pokok yang dikembangkan sekarang itu yakni restoratif justice, itu diharapkan bergeser dari yang semula itu tujuannya memenjarakan orang supaya kapok, nah sekarang bergeser, tujuannya bertanggung jawab terhadap perbuatannya, termasuk bertanggung jawab terhadap perbuatan-perbuatannya plus akibatnya,” ujarnya.

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600