Mjnews.id – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Pasaman Barat menyatakan, kasus dugaan pelanggaran pemilu yang menyeret Bupati setempat resmi dihentikan, setelah melakukan pleno pada Senin 5 Februari 2024, di Kantor Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat.
Dalam press rilisnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu, Laurent Simatupang mengatakan, perkara ini dihentikan karena hasil sidang pleno Gakkumdu berbeda pendapat.
“Apabila terjadi perbedaan pendapat antar anggota dalam penanganan perkara pemilu, maka perkara ini dihentikan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, perbedaan pendapat tersebut terkait pandangan hukum antar anggota Gakumdu di mana Bawaslu Pasaman Barat dan Polres Pasbar menyatakan unsur Pasal 547 Jo 282 tentang pejabat negara terpenuhi.
“Namun pihak Kejaksaan Pasaman Barat berbeda pendapat dengan kita,” jelasnya.
Dengan hasil tersebut, tim Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan, memplenokan perkara yang dimulai pada pukul 14.00 WIB, berakhir pukul 17.00 WIB tersebut, mengambil kesimpulan bahwa perkara tersebut ditutup atau dihentikan.
Sebelumnya Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), karena diduga bersikap tidak netral dalam Pemilu 2024 pada 15 Januari 2024.
Pelapor, seorang masyarakat dengan inisial T mendatangi kantor Bawaslu Pasaman Barat, didampingi tiga pengacaranya, karena Bupati Hamsuardi diduga mengkampanyekan anaknya di rumah dinas.
(*)