Jawa Tengah

Kabag Perekonomian Setdakab Purworejo Adakan Diskusi Penataan Kota Kutoarjo 2022

341
×

Kabag Perekonomian Setdakab Purworejo Adakan Diskusi Penataan Kota Kutoarjo 2022

Sebarkan artikel ini
Diskusi Penataan Kota Kutoarjo 2022
Diskusi Penataan Kota Kutoarjo 2022. (m. taufik)

Purworejo, MJNews.id – Dalam rangka mewujudkan pembangunan dan pengembangan wilayah di Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah ke depan, perlu penyampaian atau sosialisasi tentang regulasi aturan pelaksanaan pembangunannya.
Pada Kamis 24 Februari 2022, Kabag Perekonomian Setda Kabupaten (Setdakab) Purworejo, Sudaryono, S.Sos mengadakan musyawarah dan koordinasi serta diskusi tentang Penyelenggaraan Pemerintahaan dan Pembangunan dengan tema “Penataan Kota Kutoarjo” tahun 2022.
Maksud dan tujuan dari kegiatan tersebut agar dalam menyusun perencanaan, penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan bisa dipahami regulasi aturannya sesuai Peraturan Bupati Purworejo Nomor 1 Tahun 2022 yang isinya mengatur tentang tata ruang dan tata kelola wilayah di Kabupaten Purworejo.
Acara Musyawarah dipandu oleh Camat Kutoarjo, Bambang Setyo Budoto dan Narasumber yang hadir antara lain, Ketua Pengadilan Negeri Purworejo, Dinas Perkimtan dan Dinas PUPR Kabupaten Purworejo. Hadir juga Kapolsek Kutoarjo, AKP Markotip, SH serta Danramil Kutoarjo, Kapten Chb Stefanus Sunarno.
Peserta koordinasi penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan berasal dari para pelaku usaha UMKM, Kepala Desa, Kepala Kelurahan, dan Tokoh Masyarakat serta juga hadir dari unsur Media yang diwakili Ketua DPC PWRI Purworejo, Alex Saputra.
Ketua Pengadilan Negeri Purworejo, Purnomo Hardiyanto, S.H menjelaskan tentang regulasi aturan hukum yang berkaitan dengan pengelolaan pembangunan harus benar-benar dipahami serta ditaati.
“Jangan sampai ada kebijakan ataupun aturan yang menabrak terkait dengan aturan yang sudah ada di Perbub Nomor 1 Tahun 2022 maupun aturan perundang-undangan di atasnya,” jelasnya.
“Di dalam Perbub sudah dimuat rumusan peraturan pembangunan yang baik sehingga pembangunan penataan Kota Kutoarjo diharapkan mendapatkan hasil yang baik pula,” katanya. 
Dinas Perkimtan membeberkan tentang rencana penataan wilayah sesuai peruntukanya misal wilayah pemukiman, wisata, industri dan sebagainya yang sudah ada dalam Perbub Nomor 1 Tahun 2022 sehingga mimpi kita mempunyai kota yang nyaman, aman dan maju akan bisa segera terwujud.
Dinas PUPR menjelaskan tentang status wilayah yang ada di Kabupaten Purworejo, khususnya Kutoarjo. Dalam penjelasannya bahwa untuk mendirikan bangunan harus ada space untuk parkir minimal 2 meter.
“Saran usulan serta masukan dari peserta musyawarah tentu akan kita tampung sebagai masukan positif dalam penataan Kota Kutoarjo ke depan, demi mimpi kita bersama. Karena saran masukan yang disampaikan bisa nyambung dengan acara hari ini,” pungkasnya.
(Fix)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *