banner pemkab muba
Jawa TimurOlahragaParlemen

Pemkot Malang Keluhkan Minimnya Dukungan Keolahragaan dari Pusat

91
×

Pemkot Malang Keluhkan Minimnya Dukungan Keolahragaan dari Pusat

Sebarkan artikel ini
Komite III DPRI melaksanakan Rapat Kerja dengan Pemkot Malang
Pemkot Malang Keluhkan Minimnya Perhatian Pusat bagi Dukungan Keolahragaan.

MALANG, MJNews.ID – Pemkot Malang pada Senin 13 September 2021, menerima rombongan Komite III DPD RI. Sebanyak 10 anggota Komite III DPRI melaksanakan Rapat Kerja dengan Pemkot Malang, Jawa Timur untuk informasi dan aspirasi daerah  dalam rangka penyusunan pandangan dan pendapat DPD RI terhadap RUU tentang Perubahan UU No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Ke 10 anggota Komite III DPD RI tersebut antara lain Ahmad Nawardi (senator Jawa Timur), Muhammad Rahman (Wakil Ketua Komite III dan senator Kalimantan Tengah),  Evi Apita Maya (Wakil Ketua Komite III dan senator NTB), Fadhil Rahmi (senator Aceh), Anak Agung Gde Agung (senator Bali), Jihan Nurlela (senator Lampung), Habib Zakaria Bahasyim (senator Kalsel), Zainal Arifin (senator Kaltim), Maya Rumantir (senator Sulut) dan Yance Samonsabra (senator Papua Barat).
 
Walikota Malang, Drs. H Sutiaji, dalam sambutannya membuka Rapat Kerja menyampaikan bahwa meski Kota Malang tidak memperoleh predikat sebagai Kota Pemuda Pelajar akan tetapi dari data statistik jumlah pelajar (termasuk mahasiswa) di kota ini cukup tinggi. Sebanyak 50,65% penduduk Kota Malang adalah generasi milenial dan Gen Z. 
Oleh karena itu, Pemkot Malang memandang penting posisi pemuda. Pemuda yang bermartabat menjadi modal penting menyongsong Generasi Emas Indonesia, yang meliputi Bermartabat Akhlaknya Bermartabat Pemikirannya Bermartabat Fisiknya.
Berkenaan dengan fisik pemuda, Pemkota Malang meletakkan generasi muda sebagai pilar talenta olahraga. Selain dikenal dengan klub sepak bolanya,  dari kota ini juga lahir beberapa atlet nasional. 
 
Menanggapi sambutan Walikota Malang, Evi Apita Maya selaku Wakil Ketua Komite III yang juga senator NTB menyatakan bahwa pilihan melakukan Rapat Kerja dengan jajaran Pemkot Malang dalam rangka inventarisasi penyusunan pandangan dan pendapat terhadap RUU tentang Perubahan UU SKN sangat tepat.
Evi senator NTB  sangat berharap dari Kota Malang diperoleh banyak masukan  terhadap norma dalam RUU RUU tentang Perubahan UU SKN antara lain tentang kewajiban pengalokasian 2% APBD bagi anggaran olahraga dan adanya dana abadi keolahragaan dan kewajiban Pemkot/Pemkab untuk mengelola 3 cabor unggulan bertaraf nasional dan/atau internasional.
                                         
Dalam kesempatan yang sama, Muhammad Rahman senator Kalimantan Tengah mempertegas pernyataan Evi dengan mengungkapkan bahwa Komite III DPD RI mengusulkan dan berharap adanya unifikasi di antara Komite Olahraga Nasional Indoensia (KONI) dan KOI  Organisasi KONI dan KOI sebaiknya disatukan berada dalam satu rumah besar bernama Komite Nasional Olahraga Indonesia (KNOI) dengan 3 fungsi utama antara lain pembinaan olahraga, penyelenggaraan event olahraga tingkat nasional dan penyelenggaraan olahraga tingkat internasional—serta berharap  pula tidak ada larangan rangap jabatan bagi kepengurusan Komite Olahraga. 
 
Kurangnya perhatian Kementerian Pemuda dan Olahraga pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam keolahragaan dikeluhkan oleh Kepala Disporapar Kota Malang, Ida Ayu Dewi. Salah satu contohnya adalah dalam penyelenggaraan Rakornas/Rakernis keolahragaan yang dilaksanakan oleh Kemenpora, Pemkot Malang  belum pernah diikutsertakan. Padahal Rakornas/Rakernis adalah forum koordinasi antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah terkait penyelenggaraan pembangunan.
Keluhan itu disampaikan oleh Ida Ayu di tengah Rapat Kerja. Ida juga berharap Kemenpora mengalokasikan Dana Alokasi Khusus fisik maupun non fisik bagi daerah guna memberi dukungan penyelenggaraan keolahragaan di daerah misalnya untuk membangun sarpras dan pembinaan SDM olahraga. 
 
KONI Kota Malang menyoroti adanya persoalan terkait pembibitaan olahraga yang seharusnya dilakukan sejak dini. Regulasi yang ada saat ini tidak memberikan kewenangan KONI untuk melakukan pembibitan olahraga sejak dini karena fokus KONI adalah olahraga prestasi. Pembibitan olahraga pada anak usia dini menjadi kewenangan yang beririsan antara  tusi dinas olahraga  dengan dinas pendidikan.
Pendapat lain dikemukan oleh KNPI yang berharap adanya RUU Perubahan tentang UU SKN memperkuat norma perihal perlunya penguatan lembaga penyelesaian sengketa olahraga, yang putusannya bersifat mengikat dan final (tidak boleh banding).
(rls/dpd)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600