Jawa TimurParlemenTNI

Soal Sengketa Lahan TNI AL dengan 10 Desa, Begini Tanggapan Guspardi Gaus

1088
Anggota Komisi II DPR RI terima audiensi Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan
Anggota Komisi II DPR RI terima audiensi Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan di ruang VIP Komisi II, Komplek Senayan, Jakarta, Selasa (23/5/2023). (f/dpr)

Harus Kooperatif

Bersamaan dengan itu, lanjut Guspardi, pihak TNI AL juga harus kooperatif dalam membahas persoalan ini. “Karena bagaimanapun, di wilayah 10 Desa itu mempunyai struktur pemerintahan Desa yang dilindungi Undang-Undang dan masih menerima dana Desa dari Pemerintah Pusat,” ulasnya.

ADVERTISEMENT

Untuk menindaklanjuti audiensi ini, Guspardi meminta agar DPRD Kabupaten Pasuruan melayangkan surat resmi kepada Komisi II DPR RI, supaya dapat diagendakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi II DPR RI.

Tujuannya untuk membahas lebih lanjut mengenai jalan terbaik menyelesaikan sengketa lahan antara warga masyarakat dengan TNI AL.

“Kemudian juga meminta kepada DPRD Kabupaten Pasuruan agar melengkapi data-data tentang kronilogis dari awal konflik sampai perkembangan terakhir, serta data-data pendukung lainnya yang akan dijadikan acuan dalam membahas dan mencarikan solusi terbaik terhadap persoalan sengketa yang telah berlangsung sangat lama ini,” pungkas Anggota Baleg DPR RI tersebut.

(eki)

Exit mobile version