Jawa TimurKemenkumhamPendidikan

Universitas Brawijaya Jadi Tuan Rumah KUMHAM Goes To Campus

225
×

Universitas Brawijaya Jadi Tuan Rumah KUMHAM Goes To Campus

Sebarkan artikel ini
Img 20230527 001317 Resize 77

Mjnews.id – Program “KUMHAM Goes To Campus” yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM, dengan tuan rumah Universitas Brawijaya, telah berhasil menyosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (KUHP) yang baru disahkan pada Januari 2023.

Dr. Setiawan Noerdajasakti, SH., MH, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kewirausahaan, mengungkapkan bahwa mahasiswa Universitas Brawijaya dari berbagai fakultas, termasuk di antara 18 fakultas yang ada, aktif berpartisipasi dalam acara tersebut, bukan hanya dari Fakultas Hukum saja.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

“Kegiatan menarik dan penting bagi kita semua dan para mahasiswa yang berasal dari berbagai fakultas. Memahami KUHP baru perlu diketahui semua kalangan tidak hanya akademisi, praktisi, dan mahasiswa di bidang FH tapi juga masyarakat pada umumnya,” katanya.

Setiawan mengatakan semua orang dianggap tahu hukum.

“Bagi mahasiswa yang bukan hukum wajib mengetahui KUHP dengan ratusan pasal yang baru disahkan,” katanya.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia (Wamenkumham RI), Edward Omar Syarif Hiariej menjelaskan pengesahan KUHP Nasional untuk mengganti KUHP Konvensional jaman kolonial yang sudah tidak terupdate lagi.

“Dari segi proses bahwa KUHP Nasional bukan sesuatu yang berada dalam lorong gelap bekerja diam-diam tapi perjalanan panjang kurang lebih enam tahun. Ini bukan sesuatu yang tiba-tiba turun dari langit. KUHP ini jadi pada 2019 tapi ada desakan ditunda akhirnya kami perbaiki 6 Desember 2022 dan disahkan pada Januari 2023,” katanya.

Dalam proses penyusunan KUHP Nasional tersebut dikatakan Edward, ada banyak masukan publik yang sudah dirumuskan.

“Bahwa tidak mungkin masukan publik akan kami rumuskan semua karena antara satu publik dengan yang lain bisa berbeda pendapat sehingga kami harus ada win win solution,” katanya.

Sementara itu, salah satu proofriding yang juga dosen pidana FH Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H., Ph.D., mengatakan tujuan dibentuknya KUHP Nasional karena yang sebelumnya sudah out of the date dan sudah banyak yang harus direvisi.

“Pasal-pasal pidana pada KUHP Nasional yang baru perlu disosialisasikan karena akan menyasar kita semua. Misal dulu orang hidup kumpul kebo dulu tidak bisa dipidana sekarang bisa dipidana sesuai dengan laporan dari orang tua. Hal ini harus diketahui agar masyarakat tidak main hakim sendiri dan agar masyarakat tau mana yang boleg dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan. Intinya orientasi pemulihan terhadap korban dam masyarakat,” katanya.

Harapan ke depan hukum Indonesia lebih baik bisa memfilter untuk menghukum yang benar-benar bersalah. Orientasi KUHP sekarang demokratisasi atau lebih demokrat dan jangan asal di pidana dan kalau ada alasan pemaafan dari korban jangan menjadi alasan pemidanaan.

(Rmn)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT