AdvJawa Timur

Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Kabupaten Malang Sosialisasikan Peraturan Perundang-undangan Bidang Cukai di Ngantang

782
Sesi foto bersama Kepala Satpol PP (kanan) beserta tamu undangan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Cukai di Kecamatan Ngantang
Sesi foto bersama Kepala Satpol PP (kanan) beserta tamu undangan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Cukai di Kecamatan Ngantang. (f/ist)

Pengenalan Ciri Rokok Ilegal

Interaksi dalam sesi tanya jawab antara bea cukai dan masyarakat Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. (f/ist)

Bea Cukai malang melalui Kasi Pelayanan KPPBC TMC Malang Dwi Prasetyo Rini menyampaikan pentingnya pengenalan ciri rokok ilegal bagi masyarakat.

ADVERTISEMENT

“Kami mengenalkan ciri rokok ilegal agar masyarakat mengetahui secara pasti. Jadi, tidak hanya melalui praktek saja tetapi juga kami berikan contoh,” katanya.

Wanita berjilbab tersebut juga menjelaskan ciri rokok putihan ada lima kategori. Diantaranya, tidak menggunakan pita cukai, pita cukai bukan peruntukan dan pita cukai palsu.

“Selain rokok, barang kena cukai, seperti minuman keras baik impor maupun lokal,” tambahnya.

Senada dengan apa yang disampaikan oleh rekannya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KPPBC TMC Malang Beni Setyawan menjelaskan produsen rokok ilegal dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.

“Banyak modus yang dilakukan oleh produsen rokok ilegal mulai dari polos hingga memalsu pita cukai,“ ungkapnya.

Dia juga minta dukungan kepada masyarakat untuk dapat bekerjasama dalam melakukan pencegahan peredaran rokok illegal agar dapat membantu perekonomian negara, ia juga berpesan jangan takut untuk melapor.

“Pelapor dilindungi Undang-Undang, sehingga diharapkan melaporkan apabila menemukan atau melihat peredaran rokok ilegal maupun pelaku yang memproduksi rokok ilegal dan saat ini bisa melalui online,” harapnya.

(adv/rmn)

Exit mobile version