Kemendagri

Mendagri Minta Kepala Daerah Optimalkan APBD demi Kendalikan Inflasi

176
×

Mendagri Minta Kepala Daerah Optimalkan APBD demi Kendalikan Inflasi

Sebarkan artikel ini
Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian. (f/puspen kemendagri)
Sementara itu diketahui pada Bab II Butir D.4.k Lampiran Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah ditegaskan bahwa tata cara penggunaan belanja tidak terduga untuk mendanai keperluan mendesak dilakukan melalui pergeseran anggaran dari belanja tidak terduga kepada belanja SKPD/Unit SKPD yang membidangi. 
 
Adapun tata caranya diatur dalam tahapan sebagai berikut: 
 
Pertama, dalam hal anggaran belum tersedia, penggunaan belanja tidak terduga terlebih dahulu diformulasikan dalam RKA-SKPD yang membidangi keuangan daerah. 
 
Kedua, dalam hal anggaran belum tercukupi, penggunaan belanja tidak terduga terlebih dahulu formulasikan dalam Perubahan DPA-SKPD. 
 
Ketiga, RKA-SKPD dan/atau Perubahan DPA-SKPD sebagaimana dimaksud dalam tahap pertama dan tahap kedua menjadi dasar dalam melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD atau dituangkan dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD atau telah melakukan perubahan APBD.
 
(Eki)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT