MJNEWS.ID – Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri terus mendorong pemerintah daerah meningkatkan kapasitas dalam integrasi dan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang sosial ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Upaya tersebut dilakukan melalui Rapat Peningkatan Kapasitas Daerah dalam Integrasi dan Penerapan SPM Bidang Sosial Tahun 2026 di Gedung Pusiban Kantor Gubernur Provinsi Lampung, Rabu (19/8/2026).
Rapat dipimpin Kepala Subdirektorat Sosial dan Budaya Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah (SUPD) III Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Wahyu Suharto, dan dihadiri Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Lampung, Inspektorat Provinsi Lampung, Dinas Sosial kabupaten/kota, serta Bagian Tata Pemerintahan kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.
Pada kesempatan itu, Wahyu menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas pemerintah daerah dalam pelaksanaan, pemenuhan, dan peningkatan capaian SPM bidang sosial.
Hal tersebut perlu didukung penguatan perencanaan dan penganggaran, pemutakhiran data, pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), serta pembentukan dan pengembangan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Sosial.
“Peningkatan layanan sosial tidak hanya dilakukan ketika dan setelah terjadi bencana, tetapi juga perlu diperkuat pada tahap prabencana sebagai bagian dari mitigasi dan kesiapsiagaan pemerintah daerah,” ujar Wahyu.
Lebih lanjut, Wahyu mendorong sinergi lintas bidang dalam penerapan SPM, termasuk optimalisasi UPTD Dinas Sosial kabupaten/kota untuk memperkuat kualitas dan jangkauan pelayanan sosial.
Berkaitan dengan pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), Wahyu mengatakan bahwa Kemendagri telah memberikan dukungan melalui Surat Direktur Jenderal Bina Bangda Nomor 400.2.3/5448/BANGDA tanggal 25 Agustus 2025.
DTSEN juga telah diakomodasi dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran, mulai dari RPJPD, RPJMD, hingga RKPD.
Selain SPM, Kemendagri turut mendorong pemerintah daerah mendukung penyelesaian pembangunan Sekolah Rakyat (SR). “Pemerintah daerah diminta menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai bentuk komitmen dalam melengkapi dokumen Readiness Criteria (RC) pembangunan SR,” jelas Wahyu.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Lampung, Binarti, menyampaikan bahwa capaian SPM Provinsi Lampung pada 2025 berada pada kategori tuntas utama dengan persentase 96,06 persen. Adapun capaian SPM bidang sosial Provinsi Lampung pada 2026 tercatat sebesar 53,6 persen.
Binarti mengatakan masih terdapat sejumlah kendala dalam pencapaian SPM bidang sosial, antara lain keterbatasan anggaran, penetapan target, penentuan penerima layanan, pemenuhan mutu pelayanan, ketersediaan dan validitas data, penginputan data pada aplikasi e-SPM, serta adanya perubahan target.
Di sisi lain, guna mendukung program Sekolah Rakyat, pemerintah daerah masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama berkaitan dengan ketersediaan lahan dan kelengkapan dokumen Readiness Criteria, termasuk dokumen lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Melalui pertemuan tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung bersama pemerintah kabupaten/kota menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan penerapan SPM bidang sosial melalui penguatan perencanaan dan penganggaran, peningkatan kualitas data, koordinasi lintas sektor, serta optimalisasi pelaksanaan dan pelaporan SPM.






