MJNEWS.ID – Pemerintah Kota Pontianak dan Kabupaten Sambas secara resmi menerima mandat dari pemerintah pusat sebagai daerah pelaksana program strategis Local Services Delivery Improvement Project (LSDP).
Mandat ini diserahkan secara simbolis pada Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Program LSDP yang diselenggarakan di Aula Sultan Syarif Abdulrahman, Kantor Walikota Pontianak, Sabtu (22/8).
Penyerahan program ini dilakukan langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, bersama Direktur Perencanaan Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD) Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Iwan Kurniawan, kepada Walikota Pontianak dan Bupati Sambas.
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, pada sambutannya menyampaikan apresiasi dan harapan besar agar Kota Pontianak dan Kabupaten Sambas dapat menjadi percontohan (benchmarking) tata kelola sampah di wilayah Kalimantan Barat.
Ia menyoroti bahwa pada pelaksanaan Batch 1 yang mencakup 30 kabupaten/kota secara nasional, Pulau Kalimantan menjadi penerima program terbanyak, meliputi Kalimantan Selatan (4 daerah), Kalimantan Barat (2 daerah), Kalimantan Timur (2 daerah), dan Kalimantan Tengah (1 daerah).
“Target utama program ini bukan sekadar keberhasilan membangun fasilitas fisik seperti TPST 3R. Produk hasil dari pengelolaan sampah ini harus bisa memberikan dampak ekonomi dan ekologi secara langsung ke masyarakat, serta bermuara pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegas Rifqinizamy.
Guna menjamin transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program, Rifqinizamy menekankan pentingnya pengawasan berlapis, terutama pada tahapan lelang dan tender di daerah. Pihaknya mendorong pelibatan aktif Ombudsman RI dan DPRD setempat.
Selain itu, untuk memperkuat ekonomi daerah, seluruh penyaluran dana LSDP diinstruksikan agar dikucurkan melalui bank-pembangunan daerah.
Menindaklanjuti penunjukan tersebut, Direktur PEIPD Kemendagri, Iwan Kurniawan mengingatkan kedua daerah untuk segera menuntaskan catatan verifikasi teknis.
Sebagai langkah pematangan persiapan, Kemendagri menjadwalkan kunjungan lapangan terpadu ke Kota Pontianak pada 30 Agustus hingga 1 September 2026, yang akan dilanjutkan ke Kabupaten Sambas pada 2 hingga 4 September 2026.
“Guna memastikan kelancaran program, kami meminta kedua daerah untuk segera menuntaskan seluruh catatan verifikasi teknis,” ungkap Iwan.
Menyambut mandat dan arahan dari Pemerintah Pusat, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyatakan kesiapan penuh jajarannya. Ia optimis implementasi Program LSDP akan mengubah wajah tata kota Pontianak menjadi lebih bersih dan terkelola dengan baik.
“Kami berkomitmen penuh menjadikan Pontianak sebagai benchmark pelaksanaan pengelolaan sampah melalui LSDP. Sebagai bukti keseriusan, komitmen anggaran telah kami alokasikan pada APBD dalam RKA tahun 2025 dan 2026 sebesar Rp 71 miliar. Kesiapan dan legalitas lahan juga sudah dipersiapkan sepenuhnya,” papar Edi.
Komitmen sinergi senada turut ditegaskan oleh Bupati Sambas, Satono. Pihaknya mengapresiasi kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah pusat dan memastikan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Sambas siap mendukung penuh tahapan pelaksanaan LSDP di wilayahnya.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Sambas, kami mengapresiasi dan berterima kasih atas kepercayaan besar yang diberikan oleh Pemerintah Pusat. Kami memastikan bahwa seluruh jajaran Pemkab Sambas siap bersinergi dan mendukung penuh setiap tahapan pelaksanaan Program LSDP di wilayah kami,” tegas Satono.
Rapat koordinasi ini ditutup dengan prosesi penyerahan secara simbolis Program LSDP oleh Ketua Komisi II DPR RI kepada Wali Kota Pontianak dan Bupati Sambas, menandai dimulainya babak baru pengelolaan infrastruktur persampahan yang modern dan bernilai ekonomi di Kalimantan Barat.
