MJNEWS.ID – BPJS Ketenagakerjaan dan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menyelenggarakan Asistensi dan Monitoring serta Evaluasi Pelaksanaan Program Percepatan Capaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) Tahun 2026 dan Diseminasi UCJ Award untuk Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung di Grand Mercure, Lampung, Kamis (20/8).
Pada kesempatan itu, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud, menyampaikan data BPS 2026 yang menyebut bahwa sebanyak 86,6 juta masyarakat bekerja di sektor informal atau 58,4% dari total penduduk bekerja.
“Pekerja informal tersebut memiliki pendapatan yang tidak stabil dan jumlahnya terus meningkat, terutama di sektor domestik (petani) dan konstruksi,” ungkap Restuardy.
Restuardy menambahkan UCJ merupakan upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, termasuk informal.
Menteri Dalam Negeri telah memberikan arahan kepada pemerintah daerah bahwa Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan amanat konstitusi sekaligus hak dasar setiap warga Indonesia.
Oleh karena itu, negara harus hadir memastikan bahwa seluruh pekerja termasuk pekerja rentan memperoleh perlindungan yang layak demi mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan.
“Pemerintah daerah memperkuat komitmen melalui penyusunan kebijakan pelaksanaan program dan optimalisasi penganggaran APBD dan APBDES guna memberikan perlindungan Jamsostek bagi pekerja miskin, masyarakat miskin, dan kelompok pekerja rentan di wilayah masing-masing,” imbuh Restuardy.
Sementara itu, Kepala Kanwil Sumbagsel mengatakan bahwa hingga 31 Juli 2026 untuk Provinsi Lampung telah disalurkan atau dibayarkan manfaat klaim senilai 560,9 miliar dan beasiswa kepada 1.397 anak dengan total manfaat 5,67 miliar.
Pekerja yang sudah terlindungi, baik formal maupun informal sejumlah 885.597 pekerja atau baru mencapai 20,47%, masih terdapat 507.129 pekerja atau 79,53% yang belum terlindungi. Sementara target capaian UCJ Tahun 2026 sebesar 31,06% atau 1.343.933 pekerja.
Sejalan dengan Jamsotek sebagai program strategis nasional, Staf Ahli Gubernur Lampung menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Lampung mendukung pelaksanaan program Jamsostek melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor 13 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan program jamsostek dan Surat Edaran Gubernur tentang penggunaan dana CSR untuk perlindungan Jamsostek.
Pekerja yang telah terlindungi dalam Program Jamsostek sebanyak 33.980 orang (80,9%) Kepala dan Perangkat Desa, 692 orang (4,35%) Perangkat BPD, 13.470 orang (15,8%) RT/RW, 632 orang (1,40%) Kader Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dan 40.756 orang (62,8%) Pegawai Pemerintahan Non ASN.
Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Paudah, menegaskan bahwa program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan amanat konstitusi.
“Nilai manfaat yang diterima dari Program Jamsostek diharapkan dapat mencegah masyarakat pekerja dan keluarganya jatuh menjadi keluarga miskin baru atau bahkan termasuk ke dalam kategori miskin ekstrem ketika mereka mengalami guncangan ekonomi akibat kecelakaan kerja ataupun krisis ekonomi,” jelas Paudah.
Paudah menambahkan manfaat perlindungan dari Program Jamsostek tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja, mengingat risiko sosial ekonomi itu bisa terjadi kapan saja, di mana saja dan terhadap siapa saja.
Data BPJS Ketenagakerjaan per 31 Juli 2026 mengungkap capaian UCJ Provinsi Lampung baru mencapai 20,47% dari target pada 2026 sebesar 31,06%.
Dari 13 kabupaten dan 2 kota di Provinsi Lampung, untuk capaian UCJ seluruh kabupaten masih berstatus sangat rendah dan 2 kota memiliki status rendah.
Kota Bandar Lampung menjadi daerah dengan capaian UCJ tertinggi di Provinsi Lampung sebesar 37%. Kemudian Kabupaten Pesisir Barat dengan capaian UCJ terendah yaitu sebesar 9,45%.
“Dengan kondisi fiskal daerah yang saat ini terbatas, perlu adanya inovasi-inovasi untuk mencari sumber pendanaan alternatif selain dari APBD untuk program atau pembayaran iuran Jamsostek dalam rangka mencapai target UCJ,” jelas Paudah.
Pada kegiatan tersebut, Paudah secara simbolis menyerahkan kepada 2 orang ahli waris dari pekerja rentan/ojek online dan Ketua RT di lingkungan Kota Bandar Lampung dengan nilai manfaat masing-masing sebesar 42 juta.
