Kemendagri

BPSDM Kemendagri Dorong Pegawai Tunaikan Kewajiban Zakat

118
×

BPSDM Kemendagri Dorong Pegawai Tunaikan Kewajiban Zakat

Sebarkan artikel ini
Sugeng Hariyono
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri, Sugeng Hariyono. (f/puspen kemendagri)

Jakarta, Mjnews.id – Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugeng Hariyono meminta pengurus zakat BPSDM Kemendagri mendorong pegawai untuk menunaikan kewaijban berzakat. Hal ini untuk menindaklanjuti arahan Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemendagri dalam pengelolaaan mekanisme zakat pada setiap komponen.

“BPSDM Kemendagri siap untuk memberikan dukungan yang terbaik dan kontribusi yang optimal sebagai Unit Pengelola Zakat (UPZ) terutama iimbauan tunaikan zakat secara rutin bisa dari potongan bulanan dan gaji, nanti di luar itu kontribusi dengan niatkan zakat,“ jelas Sugeng, Sabtu (12/11/2022).

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Lebih lanjut, Sugeng berpesan agar semua UPZ BPSDM Kemendagri menyiapkan mekanisme pengelolaan zakat pegawai.

“Perlu optimalkan sumber daya yang ada dan yang penting target kerjanya sebagai UPZ, dan kita arahkan agar lebih menghimpun dan meneruskan zakat kepada penerima dan dilakukan dengan penuh keikhlasan,” ujarnya.

Dirinya berharap, pegawai BPSDM Kemendagri yang memiliki kewajiban berzakat memiliki komitmen kuat untuk menunaikannya. Selain itu, hasil zakat yang terkumpul agar dapat segera disalurkan kepada mereka yang membutuhkan.

(rel/eki)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT