Ir. Diana Kusumasti, M.T Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menjelaskan tentang penetapan desain prototipe/purwarupa SPBU Mikro 3 Kilo Liter untuk Pertashop. Bangunan pendukung tidak diatur dalam Kepmen PUPR namun perlu diurus PBG dan SLFnya secara terpisah.
“Tahapan ketika kita akan melakukan permohonan untuk SPBU Pertashop ini pertama harus melengkapi data – data yang tentunya harus diproses melalui SIMBG, kemudian dinas perizinan akan langsung memproses distribusinya yang telah dibayar oleh pemohonan sehingga nanti bisa langsung menerbitkan persetujuan gedungnya dan menyerahkan kepada pemohon,” ungkap Diana.
“Sebenarnya lama atau durasi penerbitan untuk Prototape Pertashop hanya tiga hari. Tidak susah karena ini adalah Portotape design nya sudah ada dan sudah dibahas,” sambungnya.
Diana berharap, Pertashop dapat berjalan lancar dan cepat. Artinya tidak ada kendala dalam pelayanannya karena pelaksanaan Pertashop sudah ada Prototapenya. Sehingga ada kemudahan – kemudahan ketika harus mendapatkan PBG dan proses SLF.
“Mudah – mudahan ada percepatan dukungan layanan Pertashop di tingkat Pemerintah Daerah di Kabupaten Kota karena saya memahami Pertashop ini sangat diperlukan sampai ke pelosok Negeri,” harapnya.
Pada kesempatan tersebut, turut hadir Dirjen Cipta Karya, Kemen PUPR, Direktur Kerja Sama Pelaksanaan Berusaha BKPM, Direktur Pemasaran Pertamina Patra Niaga, Kementerian/Lembaga terkait, Sekretaris Daerah, Dinas urusan PUPR, Dinas urusan KUKM, Dinas urusan Perdagangan, Dinas urusan ESDM, Dinas Urusan LH, Dinas Urusan PTSP dan Dinas urusan PMDes di Provinsi dan Kab/Kota seluruh Indonesia.
(rel)






